Kamis 10 Apr 2025 05:59 WIB

Tokoh Salafi Mesir Tolak Fatwa Jihad Melawan Israel, Sebut tak Realistis

Burhami disebut sebagai pendukung kudeta Mohamed Morsi.

Yasser Burhami
Foto: Ist
Yasser Burhami

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO — Seorang ulama Salafi terkemuka pro-pemerintah Mesir, Yasser Burhami, pada pekan ini menolak fatwa jihad Persatuan Cendikiawan Muslim Internasional (IUMS) untuk melawan Israel. Burhami mengatakan bahwa fatwa itu tidak realistis dan bertentangan dengan perjanjian damai Mesir tahun 1979 dengan Israel, lapor Middle East Eye.

Burhami yang merupakan kepala gerakan Salafi Mesir, merupakan salah satu pendukung utama Presiden Mesir Abdel Fattah el-Sisi. Burhami juga pendukung kudeta tahun 2013 terhadap pendahulunya yang terpilih secara demokratis, Mohamed Morsi.

Baca Juga

Grand Mufti Mesir Nazir Ayyad juga menolak fatwa jihad melawan Israel tersebut. Dia mengatakan, pada Senin (7/4/2025), sikap dari IUMS terbilang tidak bertanggung jawab karena mengeluarkan fatwa yang mengatakan semua Muslim yang mampu berkewajiban melakukan jihad melawan Israel karena kekejamannya di Gaza.

Ayyad, yang merupakan otoritas tertinggi untuk mengeluarkan pendapat keagamaan di Mesir, menolak fatwa tersebut. Dia mengatakan tidak ada kelompok atau entitas individu yang berhak mengeluarkan fatwa tentang masalah-masalah sensitif dan kritis tersebut yang melanggar prinsip-prinsip syariah dan tujuan-tujuannya yang lebih tinggi."Tindakan-tindakan tersebut dapat membahayakan keamanan masyarakat dan stabilitas negara-negara Muslim," tambah dia.

photo
Syekh Ali al-Qaradaghi - (Dok Istimewa)

Sekjen IUMS Syekh Ali Al Qaradaghi mengeluarkan pernyataan fatwa jihad untuk melawan Israel. Pernyataan Qaradaghi, yang juga didukung oleh 14 ulama Muslim terkemuka lainnya, menyerukan kepada semua negara Islam untuk meninjau perjanjian damai mereka dengan Israel. Bagi umat Islam di Amerika Serikat didorong menekan Presiden Donald Trump agar "memenuhi janji kampanyenya untuk menghentikan agresi dan membangun perdamaian".

IUMS mengatakan semua negara Muslim memiliki kewajiban hukum untuk segera campur tangan secara militer, ekonomi, dan politik untuk menghentikan genosida dan penghancuran menyeluruh ini dan untuk memberlakukan pengepungan terhadap Israel.

"Kegagalan pemerintah Arab dan Islam untuk mendukung Gaza saat sedang dihancurkan dianggap oleh hukum Islam sebagai kejahatan besar terhadap saudara-saudara kita yang tertindas di Gaza," kata sekretaris jenderalnya, Ali al-Qaradaghi, dalam fatwa yang dikeluarkan pada Jumat lalu.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement