REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Di dalam Alquran dan Hadits para Sahabat Nabi SAW memiliki kedudukan yang sangat mulia di sisi Allah dan Rasul-Nya. Mereka merupakan generasi pertama yang menerima syariat Islam langsung dari Rasulullah SAW.
Lantas bagaimana hukumnya menghina dan mengkafirkan sahabat Nabi?
Dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 23 Tahun 2016 telah dijelaskan tentang status hukum orang Islam atau mengaku Islam, yang mengkafirkan Sahabat Nabi Muhammad SAW.
Dalam fatwa yang ditandangani Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Hasanuddin AF ini, MUI menetapkan bahwa haram hukumnya orang yang mencela atau menghina dan mengkafirkan sahabat Nabi Muhammad SAW.
"Menghina apalagi mengkafirkan sahabat Nabi Muhammad SAW adalah haram karena bertentangan dengan Alquran, hadits dan ijma’ ulama," kata Almarhum Prof Hasanuddin dikutip dari Fatwa MUI ini, Selasa (8/4/2025).
Dari Abdullah ibnu Umar dari Nabi SAW bersabda: “Allah mengutuk orang yang mencaci para shahabatku”.
Prof Hasanuddin menambahkan, setiap orang yang menghina Sahabat Nabi Muhammad SAW adalah fasik dan sesat.
"Setiap orang yang mengkafirkan Sahabat Nabi Muhammad SAW adalah kafir, keluar dari Islam," jelas dia.
Karena itu, MUI merekomendasikan para ulama, muballigh, dan tokoh agama agar mengedukasi umat Islam agar senantiasa memuliakan Sahabat Nabi SAW dan tidak menghina apalagi mengkafirkannya.
"Masyarakat hendaklah mewaspadai ajaran yang menghina dan/atau mengkafirkan Sahabat Nabi SAW," kata fatwa MUI.
Selain itu, pemerintah hendaklah juga pro aktif mencegah, melarang serta melakukan penindakan hukum terhadap orang atau kelompok yang menghina dan/atau mengkafirkan Sahabat Nabi SAW.
"Masyarakat tidak dibenarkan melakukan tindakan yang melawan hukum dalam menghadapi orang atau kelompok yang menghina dan/atau mengkafirkan Sahabat Nabi SAW," kata MUI.