REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Israel terus mendorong kebijakan-kebijakan yang bertujuan untuk mengubah lanskap demografis dan geografis Yerusalem yang dijajah. Israel yang sedang menjajah Palestina dengan sangat brutal menggunakan langkah-langkah sistematis untuk meng-Yahudi-kan kota Yerusalem dan menghapus identitas ke-Islam-annya.
Upaya-upaya ini semakin meningkat melalui proyek-proyek pemukiman besar-besaran dan keputusan-keputusan yang dirancang untuk memperluas kontrol Israel atas lingkungan dan kota-kota Palestina.
Diberitakan Days of Palestine, Kamis (3/4/2025), sebuah rencana baru yang signifikan kini mengancam untuk membentuk kembali wilayah Yerusalem. Pemerintah Israel akan menyetujui undang-undang kontroversial yang secara resmi akan mencaplok permukiman di sekitar Yerusalem, membentuk apa yang disebut sebagai Yerusalem Raya.
Langkah ini akan memasukkan blok-blok permukiman besar yang dibangun secara ilegal di atas tanah Palestina ke dalam batas-batas kota, memperkuat cengkraman Israel di ibu kota Palestina yang sedang dijajah Israel.
Pada Ahad lalu, Komite Menteri untuk Legislasi Israel menyetujui RUU yang sangat kontroversial yang bertujuan untuk mencaplok permukiman besar, termasuk Ma'ale Adumim, Beitar Illit, Givat Ze'ev, Efrat, dan Ma'ale Michmash.
Permukiman-permukiman ini yang secara strategis terletak di sebelah utara, timur, dan selatan Yerusalem, berada jauh di dalam wilayah pendudukan Tepi Barat. Undang-undang yang diusulkan tidak hanya akan memperkuat kontrol Israel atas daerah-daerah ini tetapi juga membuka jalan bagi proyek-proyek pencaplokan lebih lanjut di Tepi Barat.