REPUBLIKA.CO.ID, JAYAWIJAYA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan menyebut penetapan zakat fitrah di daerah itu sebesar Rp 95 ribu-Rp 115 ribu per orang. Ketua MUI Kabupaten Jayawijaya Adnan Yelipele mengatakan, besaran zakat fitrah di wilayahnya adalah 2,5 kilogram (kg) beras per orang.
Namun, ia menyarankan, zakat fitrah dibulatkan menjadi 3 kg beras per orang. Bagi masyarakat Muslim Papua Pegunungan yang biasa mengkonsumsi umbi-umbian, dibayar juga dengan umbi-umbian dengan besaran 3 kg per orang.
"Penjelasannya khusus untuk ubi (kelompok umbi-umbian) kalau masyarakat mau membayar dengan uang, sekilonya Rp 10 ribu, maka kalau 3 kg yakni Rp ribu," kata Adnan di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Rabu (26/3/2025).
Menurut Adnan, untuk beras terbagi dalam dua kategori, yakni masyarakat yang biasa mengkonsumsi beras Bulog dan premium. "Kalau setiap harinya mengkonsumsi beras Bulog, masyarakat harus membayar Rp 95 ribu per orang, sementara untuk beras premium harus membayar Rp 115 ribu per orang," ujarnya.
Adnan menjelaskan, penetapan zakat fitrah pada Ramadhan 1446 Hijriyah merupakan pikiran para ulama di Papua Pegunungan, khususnya Kabupaten Jayawijaya. "Jadi, besaran zakat ini sebagaimana telah diputuskan oleh para ulama di Kabupaten Jayawijaya dan telah disebarkan informasinya kepada masyarakat untuk diikuti."