Senin 24 Mar 2025 16:57 WIB

Fee Titip Tukar Uang, Halalkah?

Adakah unsur riba dalam memberikan upah pada jasa titip menukar uang?

ILUSTRASI Penukaran uang baru.
Foto: Edi Yusuf/Republika
ILUSTRASI Penukaran uang baru.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tukar uang saat menjelang Lebaran menjadi kebutuhan sebagian masyarakat. Sebagian orang memanfaatkan kesempatan ini dengan menyediakan jasa titip menukar uang.

Dalam arti, mereka menukarkan uang pecahan besar yang milik seseorang menjadi pecahan kecil di bank atau institusi semacamnya. Selanjutnya, mereka memberikan uang pecahan kecil tadi ke pemiliknya. Adapun si pemilik uang kemudian memberikan imbalan (fee) kepadanya.

Baca Juga

Apakah fee dari jasa tersebut dibolehkan menurut Islam? Ataukah justru praktik ini memiliki unsur riba?

Menjawab pertanyaan demikian, anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ustaz Dr Oni Sahroni memberikan penjelasan.

Menurut Ustaz Oni, memanfaatkan jasa pialang atau broker untuk menukarkan uang di pihak ketiga secara tunai dengan nominal yang sama (jika penukaran antarsesama rupiah) itu dibolehkan. Adapun fee yang dibayarkan kepada broker tersebut adalah ujrah sehingga dibolehkan pula.

Kesimpulan tersebut bisa dijelaskan dalam poin-poin di bawah ini.

 

photo
Dampak praktik riba. (ilustrasi) - (republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement