REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bagi Muslimah yang haid, haram hukumnya menjalankan puasa, terlebih puasa Ramadhan. Namun bagaimana menentukan sikap apabila darah haid hanya tinggal bercaknya saja atau flek, wajibkah menjalankan puasa?
Pada dasarnya, penentuan batas haid sendiri memiliki batasan waktu yang berbeda-beda menurut pandangan ulama mazhab. Batasan waktu tersebut menjadi penting untuk diketahui sebab itulah salah satu faktor pengacu bagi seorang Muslimah dalam menentukan dia haid atau tidak sekalipun ia mengeluarkan darah.
Sebab, darah yang keluar dari vagina tidak selalu disebut darah haid. Bisa jadi dia disebut darah istihadhah dan juga darah nifas. Maka, mengidentifikasi darah yang keluar dari vagina perempuan sangatlah penting, termasuk identifikasi dengan melihat ciri darah yang keluar.
Syekh Muhammad Al-Ghazi dalam kitab Fathul Qorib menjelaskan, darah yang tersisa setetes atau pun hanya meninggalkan bercaknya saja tetap dikategorikan haid selama masa atau waktu haid tak melebihi batasan normal. Artinya jika masih dikategorikan sebagai darah haid, maka tidak diwajibkan bagi Muslimah tersebut untuk menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Imam Nawawi juga berpendapat bahwa Muslimah yang masih mengeluarkan darah haid, betapapun ciri darahnya sedikit atau bercaknya saja, asalkan tidak melebihi atau kurang dari batasan masa haid sebagaimana yang dianut mazhab Syafii, hal itu tergolong haid. Maka karena statusnya haid, tidaklah wajib bagi Muslimah yang bersangkutan untuk melaksanakan puasa Ramadhan.
View this post on Instagram