Jumat 14 Mar 2025 23:40 WIB

Pasaman Barat Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah

Pembayaran zakat fitrah dilaksanakan melalui Baznas atau unit pengumpul zakat.

Jamaah membayar zakat fitrah.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Jamaah membayar zakat fitrah.

REPUBLIKA.CO.ID, SIMPANG EMPAT -- Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat telah menetapkan besaran zakat dan denda puasa (fidyah) untuk Ramadhan 1446 Hijriyah/2025.

Wakil Bupati Pasaman Barat Risnawanto mengatakan penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah itu dilakukan berdasarkan hasil musyawarah antara Kantor Kementerian Agama dengan Dinas Koperindag dan UKM, bagian kesra, MUI, Baznas dan ormas Islam.

Baca Juga

Dia mengatakan pedoman pembayaran zakat fitrah dan fidyah 1446 Hijriyah adalah zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal dan paling lambat sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri pada 1 Syawal 1445 Hijriyah.

Bagi yang mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok atau beras, kadarnya satu sak atau minimal 10 kaleng susu isi 397 gram atau 3,5 liter atau 2,7 kilogram untuk setiap jiwa.

"Bagi yang mengeluarkan zakat dalam bentuk harga (uang) berpedoman pada harga beras yang dikonsumsi sehari-hari," kata Risnawanto, Jumat (14/3/2025).

Ia menyebut masyarakat yang mengonsumsi beras kualitas I senilai Rp 50.000. Bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras kualitas II senilai Rp 45.000, beras kualitas III senilai Rp 38.000.

Sedangkan untuk pembayaran fidyah 1 mud (setara 675 gram atau 0,688 liter) ditambah lauk pauk dengan konversi nilai mata uang rupiah sebesar Rp 25.000 per hari

Selain itu, pembayaran zakat fitrah dilaksanakan melalui Baznas atau unit pengumpul zakat dan menyalurkannya ke mustahik dan melaporkan ke kantor urusan agama kecamatan untuk diteruskan ke Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat.

"Diharapkan ini menjadi pedoman bagi masyarakat dalam membayar zakat dan fidyah untuk saat ini," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement