REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam beberapa hari lagi, umat Islam di seluruh penjuru dunia akan menyambut datangnya bulan suci Ramadhan. Selama sebulan penuh, kaum Muslimin akan melaksanakan puasa dan ibadah-ibadah sunah khas Ramadhan.
Puasa wajib kala Ramadhan itu diperintahkan oleh Allah SWT. Dalam Alquran surah al-Baqarah ayat 183, Dia berfirman.
يٰٓـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا كُتِبَ عَلَيۡکُمُ الصِّيَامُ کَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيۡنَ مِنۡ قَبۡلِکُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُوۡنَۙ
"Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."
Dalam Islam, dikenal berbagai macam puasa.
Pertama, puasa wajib. Ini meliputi puasa Ramadhan, puasa kafarat (denda atau tebusan), dan puasa nazar. Dalam mazhab Imam Syafii, yang tergolong puasa wajib juga adalah puasa qadha, puasa pada haji dan umrah (sebagai ganti penyembelihan dalam fidyah), serta puasa terkaitan shalat minta hujan (istisqa') ketika sudah ada perintah dari pemimpin.
Yang dimaksud dengan puasa kafarat adalah puasa yang dilakukan seseorang karena sebab-sebab tertentu. Misalnya, ia telah bersetubuh pada siang hari bulan Ramadhan, maka ia wajib berpuasa kafarat. Adapun puasa nazar adalah puasa yang diwajibkan atas seseorang karena suatu nazar.
Kedua, puasa haram. Puasa bisa menjadi haram hukumnya jika dilakukan pada Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha. Puasa pada Hari Tasyrik, yakni tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah, juga hukumnya haram.
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ صِيَامِ يَوْمَيْنِ يَوْمِ الْفِطْرِ وَيَوْمِ النَّحْرِ.
Artinya: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang berpuasa pada dua hari yaitu Idul Fitri dan Idul Adha" (HR Muslim).
View this post on Instagram
Dari Nubaisyah Al Hudzali berkata, Rasulullah SAW bersabda:
أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ
Artinya: "Hari-hari tasyrik adalah hari makan dan minum" (HR Muslim).