Jumat 07 Mar 2025 20:31 WIB

Kemenag Buka Bantuan Revonasi untuk Masjid dan Mushala, Begini Cara Mendapatkannya

Bantuan ini mengafirmasi arahan menteri agama terkait ekoteologi.

Renovasi masjid (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Renovasi masjid (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Agama membuka pendaftaran bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid/mushala dan rintisan masjid/mushala ramah tahun 2025, termasuk masjid ramah lingkungan.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Abu Rokhmad mengatakan bantuan ini merupakan salah satu prioritas nasional dalam mendukung pengelolaan masjid dan mushalla yang lebih baik.

Baca Juga

"Bantuan ini diharapkan tidak hanya membantu pembangunan fisik dan sarana prasarana masjid dan mushalla, tetapi juga memperkuat fungsinya sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat," ujar Abu di Jakarta, Jumat (7/3/2025).

Menurut Abu, bantuan ini juga mengafirmasi arahan menteri agama terkait ekoteologi sebagai implementasi spirit Deklarasi Istiqlal, yakni dengan bantuan operasional rintisan masjid ramah lingkungan."Kami minta masjid dan mushala menanam pohon dan memperbaiki sanitasinya," kata Abu.

Abu menjelaskan Kemenag menyediakan bantuan dengan empat kategori nominal, yaitu Rp 50 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid, Rp35 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi mushala, Rp 15 juta untuk operasional rintisan masjid ramah, dan Rp10 juta untuk operasional rintisan mushala ramah.

"Bantuan ini bersifat stimulan, artinya bukan untuk menanggung seluruh biaya pembangunan atau rehabilitasi, melainkan sebagai dorongan atau ajakan bagi jamaah dan masyarakat untuk ikut membangun dan meramahkan masjidnya," kata dia.

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Kemenag Arsad Hidayat mengatakan untuk mendapatkan bantuan ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masjid atau mushalla.

Syarat tersebut meliputi terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag, memiliki rekening bank atas nama masjid atau mushalla, dan mengajukan proposal bantuan secara online melalui aplikasi PUSAKA atau laman https://simas.kemenag.go.id.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement