Kamis 06 Mar 2025 15:59 WIB

Cara Mudah Itikaf di Masjidil Haram dan Nabawi dengan Daftar Online

Warga Saudi dan Muslim dengan izin kependudukan dapat beritikaf usai daftar online.

Rep: Muhyiddin/ Red: A.Syalaby Ichsan
Umat Muslim mengelilingi Kabah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Selasa, 11 Juni 2024.
Foto: AP Photo/Rafiq Maqbool
Umat Muslim mengelilingi Kabah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Selasa, 11 Juni 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH — Pada sepuluh hari terakhir Ramadhan, umat Islam biasanya akan melaksanakan itikaf di masjid seperti yang dilakukan Nabi Muhammad SAW. Selama itikaf, umat Islam akan berdiam di masjid untuk melaksanakan berbagai amal ibadah dengan harapan bisa meraih malam Lailatul Qadar. 

Untuk melaksanakan ibadah pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadan ini, umat Islam memiliki keinginan untuk melaksanakan itikaf di dua masjid suci, yaitu Masjidil Haram Makkah dan Masjid Nabawi Madinah. 

Baca Juga

Pada Ramadhan tahun ini, warga Saudi dan umat Islam yang memiliki izin kependudukan dapat mewujudkan keinginannya tersebut hanya dengan mendaftar melalui online.

Seperti dilansir Arabnews, Kamis (6/3/2025), pihak berwenang telah membuat aplikasi daring bagi umat Islam yang ingin itikaf di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Otoritas Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi mengimbau kepada masyarakat yang hendak melaksanakan ibadah tersebut agar memilih masjid, mengajukan permohonan, menonton video sosialisasi agar lebih mengenal ibadah tersebut. 

Selain itu, umat Islam diminta mencermati ketentuan yang harus dipenuhi selama masa ibadah itikaf, yang akan dimulai sejak 20 Ramadhan hingga selesainya shalat Isya pada malam sebelum hari raya Idul Fitri.

Pemohon harus berusia minimal 18 tahun dan merupakan warga negara Kerajaan, atau memiliki status kependudukan yang sah. Izin itikaf gratis dan permohonan pendaftaran dapat diajukan di eserv.wmn.gov.sa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement