Kamis 06 Mar 2025 12:43 WIB

Hukum Buka Warung Makanan Terang-terangan di Siang Hari Ramadhan

Selama Ramadhan, Muslimin wajib berpuasa dari fajar hingga waktu maghrib.

Pesepeda melintas di dekat warung makan yang ditutup dengan tirai di kawasan Cikini, Jakarta
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pesepeda melintas di dekat warung makan yang ditutup dengan tirai di kawasan Cikini, Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat umat Islam melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan, banyak warung makanan yang tutup. Jika pun buka, biasanya ditutup dengan kain untuk menghormati orang yang berpuasa.

Namun, bagaimana hukumnya jika umat Islam membuka warung secara terang-terangan di siang hari Ramadhan? Pakar tafsir Alquran, KH Prof Muhammad Quraish Shihab menjelaskan penghormatan terhadap syiar Islam adalah tanda-tanda orang bertakwa.

Baca Juga

Salah satu di antaranya adalah tidak makan saat orang-orang sekelilingnya sedang berpuasa, walaupun yang bersangkutan tidak wajib puasa. “Siapa yang membuka warung makannya di bulan puasa dan dilakukan secara terang-terangan, maka secara lahiriah ia bagaikan tidak peka dengan kehormatan bulan Ramadhan,” kata Prof M Quraish Shihab dikutip dari bukunya yang berjudul M Quraish Shihab Menjawab terbitan Lentera Hati.

Di sisi lain, membuka rumah makan di siang hari dapat mengundang orang-orang yang lemah iman tidak berpuasa. Ini dapat berarti pemilik restoran membantu terjadinya kerumunan.

“Seperti diketahui siapa yang membantu dalam amal baik, maka dia memperoleh ganjaran sebagaimana ganjaran orang yang dibantunya, demikian pula sebaliknya,” jelas M Quraish.

Memang, menurut mantan menteri agama RI itu, membuka restoran atau kedai makanan selama Ramadhan tetap ada manfaatnya. Misal, di sanalah orang-orang, termasuk mereka yang sedang berpuasa, dapat memperoleh bahan makanan yang mungkin akan dikonsumsinya saat berbuka atau sahur. Dengan membeli di sana, orang juga bisa mendapatkan makanan untuk anak-anak kecil mereka, orang sakit, atau siapapun yang tidak wajib berpuasa. Itu semua tentu saja dapat dibenarkan.

Namun demikian, hendaknya tiap warung jangan bersifat sangat terbuka. Dalam arti, terkesan mempertontonkan tampilan orang-orang sedang makan di sana.

“Dari sini kita dapat berkata bahwa yang menentukan berkurang tidaknya nilai puasa atau berdosa atau tidaknya yang bersangkutan, bergantung pada niatnya dan ini hanya Allah yang Maha Mengetahui,” kata Prof Quraish Shihab.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Keutamaan puasa

Dalam sebuah hadis qudsi, Allah SWT berfirman, "Setiap amalan manusia adalah untuknya kecuali puasa. Sebab ia (puasa) hanyalah untuk-Ku dan Akulah yang akan memberikan ganjaran kepadanya secara langsung.” Hadis riwayat Imam Bukhari itu menggambarkan betapa besar keutamaan puasa bagi seorang hamba yang beriman dan melaksanakannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement