Jumat 28 Feb 2025 13:02 WIB

Tempat Hiburan Malam Diminta Tutup Selama Ramadhan

Masyarakat diimbau memperbanyak kegiatan sosial di bulan Ramadhan.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Muhammad Hafil
Hiburan malam di diskotik, ilustrasi
Hiburan malam di diskotik, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,KUNINGAN – Seluruh pengusaha tempat hiburan malam/karaoke serta fasilitas live music di Kabupaten Kuningan diminta untuk tidak beroperasi mulai H-1 Ramadhan. Selanjutnya, mereka diperbolehkan kembali membuka tempat usahanya itu pada H+2 Lebaran Idul Fitri.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.8/724/Kesra tentang Semarak Kegiatan Bulan Ramadhan. Surat edaran itu ditandatangani oleh Wakil Bupati Kuningan, Tuti Andriani.

Baca Juga

“Surat edaran ini bertujuan untuk menjaga toleransi, menghormati dan menyemarakkan bulan suci Ramadhan. Khusus bagi umat Islam, diharapkan dapat mengisi bulan ini dengan memperbanyak amaliyah serta berlomba dalam kebaikan di bulan penuh berkah,” ujar Tuti, kemarin.

Selain mengatur tentang operasional tempat hiburan malam, dalam surat edaran itu juga wakil bupati mengajak seluruh warganya mematuhi dan menjaga kondusifitas, ketertiban umum, ketentraman serta menjunjung tinggi nilai toleransi selama pelaksanaan bulan suci Ramadhan.

“Kami meminta seluruh warga menghormati orang yang sedang melaksanakan ibadah puasa dengan tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat mengganggu ibadahnya,” ucapnya.

Tuti pun melarang warga di Kabupaten Kuninga untuk membuat, mengedarkan, menjual atau menyalakan petasan selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri untuk mencegah terjadinya bahaya ledakan/kebakaran.

“Pengelola restoran, rumah makan, kafe, warung/warteg atau hotel dapat menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama atau menyediakan layanan makan di tempat (dine in) dan dihimbau tidak melakukan kegiatan usaha secara mencolok dengan memasang tirai penutup pada siang hari,” katanya.

Tuti meminta seluruh pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan Dewan Kesejahteraan Lembaga Kemakmuran Musala (DKL) agar menyelenggarakan berbagai kegiatan yang dapat memakmurkan masjid dan musholanya. Begitu pula seluruh lembaga pendidikan diminta  memperbanyak kegiatan yang bersifat keagamaan atau mengadakan pesantren kilat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan berbagai kegiatan sosial seperti santunan kepada fakir miskin. Dan kepada Baznas dan jajarannya, agar dapat melaksanakan optimalisasi peningkatan penerimaan zakat fitrah dan zakat mal,” tuturnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement