Rabu 26 Feb 2025 23:41 WIB

Dapat Dispensasi Ramadhan, Jam Belajar Siswa Madrasah Hanya 18 Hari Kerja

Ada tujuh hari libur saat mengawali bulan Ramadhan.

Rep: Muhyiddin/ Red: A.Syalaby Ichsan
 Ilustrasi Siswa Madrasah
Foto: dok. Republika
Ilustrasi Siswa Madrasah

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Selama Ramadan tahun 2025, siswa madrasah mendapat dispensasi jam belajar menjadi lebih sedikit dari hari-hari biasa. Jika dihitung bersih, waktu belajar anak madrasah selama bulan Ramadhan hanya sekitar 18 hari saja.

Pemerintah menerapkan waktu belajar khusus bagi para siswa di bulan Ramadhan agar bisa menjalankan ibadah puasanya dengan nyaman. Kebijakan ini juga berlaku untuk siswa Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah yang berada dalam naungan Kementerian Agama (Kemenag). 

Baca Juga

Direktur KSKK Madrasah Kementerian Agama (Kemenag), Nyayu Khodijah mengatakan, penerapan jam belajar khusus ini mempertimbangkan kebutuhan waktu bagi siswa untuk beraktifitas keagamaan di lingkungan dan memberi kenyamanan menjalankan ibadah puasa.

Berdasarkan surat edaran bersama Mendikdasmen, Menag, Mendagri Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 400.1/320/BJ Tahun 2025 tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/ 2025 Masehi, diketahui jumlah hari belajar bagi siswa madrasah selama bulan Ramadan adalah sekitar 21 hari kalender.

Jumlah itu akan terpotong libur awal puasa dan akhir puasa, yang masing-masing berjumlah tujuh hari dan enam hari. Dalam surat itu disebutkan, "Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan". 

Dengan demikian terdapat tujuh hari libur saat mengawali bulan Ramadan. Setelah itu siswa masuk seperti biasa sampai H minus 6 Lebaran.

Surat edaran yang sama menyebutkan, "Tanggal 26,27, dan 28 Maret serta tanggal 2,3,4,7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idul Fitri bagi sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan". 

Dengan demikian apabila ditotal, hari belajar selama bulan Ramadhan hanya sekitar 21 hari kalender atau sekitar 18 hari kerja.

Menurut Nyayu, hari libur ini menjadi kesepakatan bersama tiga menteri, sehingga pihaknya melaksanakan kesepakatan itu untuk semua satuan pendidikan di lingkup Kementerian Agama.

"Jadwal itu memungkinkan anak-anak kita tetap bisa belajar dengan baik walaupun mereka berpuasa," ujar dia dalam siaran pers yang diterima Republika, Rabu (26/2/2025). 

Selain jadwal tersebut, unit pendidikan dan pemerintah daerah dapat mengatur durasi jam belajar dan berbagai bentuk pengayaan materi keagamaan bagi siswa. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement