Rabu 26 Feb 2025 08:26 WIB

Israel Mundur dari Qabatiya Usai Hancurkan Infrastruktur Kota dan Rumah Warga

Tentara Israel memberlakukan jam malam selama 48 jam di Qabatiya.

Seorang pemuda Palestina menyaring dampak serangan yang dilakukan oleh tersangka pemukim Israel di desa Jinsafut, Tepi Barat, Selasa, 21 Januari 2025.
Foto: AP Photo/Majdi Mohammed
Seorang pemuda Palestina menyaring dampak serangan yang dilakukan oleh tersangka pemukim Israel di desa Jinsafut, Tepi Barat, Selasa, 21 Januari 2025.

REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH — Tentara Pertahanan Israel (IDF) mundur dari Qabatiya, sebuah kota dekat Jenin di wilayah pendudukan Tepi Barat, Palestina yang diduduki, Selasa (24/2/2025) dini hari.

Penarikan tersebut menyisakan rumah-rumah dan toko-toko dalam keadaan hancur serta infrastruktur yang rusak parah. Saksi mata mengatakan kepada Anadolu bahwa pasukan Israel sepenuhnya meninggalkan Qabatiya setelah menangkap beberapa warga serta menghancurkan toko-toko dan fasilitas umum.

Baca Juga

Pemerintah Kota Qabatiya melaporkan bahwa tentara Israel merusak jaringan air limbah, listrik, air bersih, dan komunikasi sebelum meninggalkan kota tersebut.

Tentara Israel, Ahad (23/2/2025), memberlakukan jam malam selama 48 jam di Qabatiya. Selama pemberlakuan jam malam itu, buldozer militer menghancurkan infrastruktur kota serta properti publik dan pribadi.

photo
Buldoser tentara Israel bergerak melalui kota Qabatiya di Tepi Barat selama penggerebekan, Kamis, 19 September 2024. - (AP Photo/Majdi Mohammed)

Sementara itu, tentara Israel menggerebek beberapa permukiman di Nablus. Penjajah menerobos masuk ke rumah-rumah warga Palestina, dan menangkap sejumlah orang.

Sejak bulan lalu, militer Israel terus melakukan operasi di wilayah utara Tepi Barat. Aksi militer itu menewaskan sedikitnya 60 orang dan memaksa ribuan warga mengungsi. Penggerebekan ini merupakan bagian dari eskalasi militer Israel yang terus berlanjut di Tepi Barat.

Menurut Kementerian Kesehatan Palestina, setidaknya 923 warga Palestina di Tepi Barat telah terbunuh dan hampir 7.000 lainnya terluka akibat serangan tentara dan pemukim ilegal Israel sejak Tel Aviv melancarkan perang genosidanya di Jalur Gaza pada 7 Oktober 2023.

Mahkamah Internasional (ICJ) pada Juli 2024 menyatakan bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina adalah ilegal, dan menuntut evaluasi segera seluruh permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement