Jumat 21 Feb 2025 08:01 WIB

Dirjen Haji: Dana Pendukung Petugas Haji Harus Diatur dalam Klausul UU Haji

Kemenag: BPIH untuk operasional petugas haji perlu diatur di UU.

Dirjen PHU Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief.
Foto: Republika/Muhyiddin
Dirjen PHU Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) memandang bahwa pemanfaatan dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk operasional petugas haji perlu diatur dalam revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

"Perlu klausul tambahan di revisi UU Haji yang memungkinkan penggunaan dana BPIH untuk mendukung operasionalisasi petugas haji," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Menurut Hilman, hal tersebut perlu diatur dengan tetap mengedepankan prinsip efektif, efisien, dan ekonomis. Usulan tersebut muncul, karena selama ini pendanaan dari APBN sering kali tidak cukup fleksibel dalam pemenuhan kebutuhan pendataan penyelenggaraan ibadah haji.

Persoalan itu merupakan salah satu kendala yang dialami Kemenag, terutama Ditjen PHU, dalam menyusun rencana anggaran dari APBN terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji. Selain masalah fleksibilitas dalam penggunaan APBN, Hilman menyampaikan kendala lainnya yang dialami pihaknya adalah terkait dengan anggaran penyelenggaraan ibadah haji yang belum tersedia program khusus. Dengan demikian, ujarnya, anggaran tidak mengalami peningkatan yang signifikan.

Kemudian, ada kendala berkenaan dengan belum adanya pemisahan yang jelas pada komponen BPIH yang bersumber dari APBN, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), nilai manfaat, efisiensi, dan sumber lain yang sah. Hilman mengungkapkan kendala lainnya yang dihadapi pihaknya adalah adanya kebijakan baru dari Pemerintah Arab Saudi yang harus segera diterapkan.

"Kebijakan yang dimaksud diberlakukan kepada semua pihak, tidak hanya jamaah haji, bahkan juga untuk petugas haji," kata dia. Sejalan dengan adanya beragam kendala itu, Hilman meminta Komisi VIII DPR RI dapat mempertimbangkan agar usulan dari Kemenag dalam mengatasi persoalan tersebut dapat dimasukkan dalam revisi UU Haji.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement