Senin 10 Feb 2025 10:24 WIB

Munas Alim Ulama NU Putuskan Hukum Jual Beli Karbon

Pembahasan ini berkaitan erat dengan upaya menciptakan alam yang sejuk.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Emisi karbon (ilustrasi)
Foto: Piaxabay
Emisi karbon (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan hukum jual beli karbon. Menurut para ulama yang mengkaji masalah ini, hukumnya boleh dan sah melakukan jual beli karbon.

"Jual beli karbon baik dengan model pertama, sistem cap and trade, maupun model kedua offset emisi, hukumnya boleh dan sah," kata Ketua Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah, KH Muhammad Cholil Nafis dalam Sidang Pleno Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar NU 2025 di Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Baca Juga

Hal tersebut dilakukan dengan memakai pola transaksi bai' al-Huquq al-ma’nawiyyah, yaitu jual beli hak-hak imateriil.

Model Cap-and-Trade merupakan pembatasan (cap) pada total jumlah emisi yang diizinkan. Maksudnya, industri atau negara diberikan izin emisi (allowance) yang dapat mereka gunakan atau perdagangkan.

Artinya, jika sebuah perusahaan berhasil mengurangi emisinya di bawah batas yang ditetapkan, mereka dapat menjual sisa izin emisi mereka kepada perusahaan lain yang membutuhkan.

Sementara model offset karbon adalah perdagangan hasil dari penurunan emisi atau peningkatan penyerapan dan penyimpanan karbon, seperti penanaman pohon. "Jadi ada yang karena orang punya emisi pemanasan global di efek rumah kaca, kemudian orang menjual karbonnya itu," kata Kiai Cholil.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement