REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN— Komite Urusan Dalam Negeri Parlemen Jerman memulai pembahasan mengenai rancangan undang-undang (RUU) yang bertujuan untuk melarang Ikhwanul Muslimin (Jamāʿat al-Ikhwān al-Muslimīn) di Jerman.
Rancangan undang-undang tersebut, yang diperkenalkan oleh partai Alternatif untuk Jerman (AfD), berjudul Memastikan Keamanan Internal Jangka Panjang: Memprioritaskan Pemberantasan Kejahatan, Terorisme, dan Anti-Semitisme.
Dikutip dari Shafaq, Senin (3/2/2029), setelah debat umum pada hari Kamis 30 Januari 2025, pemerintah parlemen merujuk proposal tersebut kepada Komite Urusan Dalam Negeri untuk pemeriksaan lebih lanjut dan persiapan laporan menjelang pemungutan suara parlemen.
Undang-undang tersebut menyerukan larangan definitif terhadap "organisasi Islam dan anti-Semit", sambil memastikan bahwa setiap tindakan sejalan dengan aturan hukum.
Ikhwanul Muslimin dan entitas-entitas afiliasinya secara eksplisit disebut sebagai target utama larangan tersebut.
AfD berargumen bahwa tindakan eksekutif yang konkret diperlukan, terutama terhadap Asosiasi Komunitas Muslim Jerman (DMG), cabang utama Ikhwanul Muslimin di Jerman, beserta organisasi-organisasi yang terkait.
RUU tersebut lebih lanjut mendesak pihak berwenang untuk memeriksa asosiasi masjid untuk "potensi upaya infiltrasi oleh Ikhwanul Muslimin," terutama terkait program pelatihan imam, promosi ideologi Islamis, dan pengaruh asing. RUU ini menyerukan tindakan segera untuk mengatasi risiko-risiko ini.
Selain itu, RUU ini juga meminta dilakukannya penilaian ulang terhadap kebijakan kontra-ekstremisme dan kontra-terorisme untuk memastikan bahwa kebijakan-kebijakan tersebut mencerminkan "ancaman aktual dan terdokumentasi secara statistik yang ditimbulkan oleh kejahatan kekerasan yang bermotif politik."
Penataan kembali ini bertujuan untuk meningkatkan strategi Jerman yang lebih luas dalam melawan radikalisasi.