REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum (Kemenkum) mengingatkan kreator karya seni Islami untuk peduli dengan hasil karya ciptaannya dengan cara mencatatkan kekayaan intelektualnya melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Dalam acara Pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Internasional IV Tahun 2025 di Jakarta, Rabu (29/1), Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Razilu menjelaskan hasil dari pencatatan tersebut nantinya berupa surat pencatatan yang dapat berfungsi sebagai bukti pendukung jika suatu saat terjadi sengketa pada karya ciptaan mereka.
"Dengan melindungi karya-karya tersebut, kita tidak hanya mencegah terjadinya penjiplakan oleh pihak yang tak bertanggung jawab, tetapi juga mendukung terciptanya ekosistem kekayaan intelektual yang sehat di negara kita," ujar Razilu seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Dirinya menekankan bahwa pihaknya selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dalam melindungi kekayaan intelektual masyarakat.
Dalam hak cipta, DJKI telah melahirkan inovasi berupa Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP-HC). Melalui POP-HC, kini pencipta yang mencatatkan ciptaannya dapat memperoleh surat pencatatan tersebut dalam waktu kurang dari 10 menit.
Razilu pun menyoroti potensi besar kekayaan intelektual yang terkandung dalam berbagai karya seni kaligrafi yang ditampilkan di MTQ Internasional IV Tahun 2025.