REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada Rabu (13/1/2025), sama dengan jatuhnya tanggal 13 Rajab 1446 Hijriyah. Artinya, umat Islam sudah bisa melaksanakan puasa sunnah Ayyamul Bidh.
Untuk diketahui, ada berbagai macam puasa sunah. Salah satunya adalah puasa Ayyamul Bidh. Secara kebahasaan, nama ayyamul bidh berarti ‘hari-hari yang cerah.’ Maksudnya adalah tiga hari yang malam-malam sebelumnya dihiasi bulan yang bersinar terang.
Awal bulan Rajab 1446 H bertepatan dengan tanggal 1 Januari 2025. Dengan demikian, ayyamul bidh atau pertengahan bulannya jatuh pada 13, 14, 15 bulan Rajab 1446 H, yakni tanggal 13, 14, 15, Januari 2025.
Para ulama menyatakan, hukum puasa Ayyamul Bidh adalah sunah muakkad. Hal itu berdasarkan pada sejumlah hadis Nabi Muhammad SAW.
Keutamaan
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, “Rasulullah SAW sering tidak makan (berpuasa) pada hari-hari yang malamnya cerah, baik di rumah maupun dalam bepergian” (HR Nasa’i). Sebagai Muslim, alangkah baiknya bila kita meniru kebiasaan beliau, termasuk dalam amalan-amalan nonwajib.