REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Semua perempuan ingin tampil cantik. Di antara hal-hal yang membuat wanita tampil menawan dan feminin---terutama bagi suaminya---adalah rambut.
Seorang istri dianjurkan untuk merias diri di depan suami, termasuk persoalan menata rambut. Namun, seberapa pendek wanita boleh memangkas rambutnya?
Para ulama berselisih pendapat mengenai hal ini. Terkait memendekkan rambut bagi wanita, ulama Syafi’iyah membolehkannya. Dalam Raudhatuth Thalibin disebutkan, sebuah riwayat dari Abu Salmah bin Abdurrahman, ia mengatakan, “Aku pernah menemui Aisyah RA bersama saudara sepersusuan Aisyah. Dia bertanya pada Aisyah mengenai mandi janabah yang dilakukan oleh Nabi SAW. Saudarinya tersebut mengatakan bahwa istri-istri Nabi SAW mengambil (memendekkan) rambut kepalanya sampai ada yang tidak melebihi ujung telinga.” (HR Muslim).
Inilah alasannya para ulama Syafi’iyah membolehkan kaum wanita untuk memendekkan rambut. Imam Nawawi dalam Syarh Muslim menegaskan, “Dalil ini menunjukkan bolehnya memendekkan rambut bagi wanita.”
Sedangkan, ulama Hanbali berpendapat, makruh hukumnya bagi wanita untuk memendekkan rambut, terkecuali ada uzur atau hal-hal yang mengharuskannya memotong rambutnya. Seperti masalah yang umum dialami para wanita adalah kerontokan rambut yang dikhawatirkan bisa mengalami kebotakan.
Ada pula masalah kutu yang sudah sangat parah hingga membuat rambut seorang wanita harus dipotong. Ulama Hanbali dalam kasus ini turut membolehkannya. Namun, sebagian ulama Hanbali lainnya mengharamkan pemotongan rambut wanita jika tanpa uzur atau alasan sama sekali.
View this post on Instagram
Dari dua pendapat itu, pendapat pertamalah yang paling rajih (kuat) dan bisa diambil pedoman hukumnya. Namun, memotong rambut bagi wanita bukan untuk meniru model dan gaya hidup kaum kafir. Demikian pula, meniru model rambut laki-laki juga diharamkan walau sejatinya Muslimah tetap mengenakan jilbab.
Hal itu ditegaskan dalam hadis, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melaknat lelaki yang menyerupai wanita dan (melaknat) wanita yang menyerupai lelaki” (HR Bukhari).