Senin 23 Dec 2024 17:15 WIB

Tujuh Kategori Wanita Bukan Mahram yang Haram Dinikahi dalam Islam

Wanita yang ditalak tiga kali tidak halal untuk dinikahi kembali oleh mantannya.

Rep: MgRol153/ Red: A.Syalaby Ichsan
Busana pernikahan mempelai wanita (ilustrasi)
Foto: ANTARA
Busana pernikahan mempelai wanita (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Islam mengatur dengan jelas dan tegas siapa saja wanita yang tidak boleh dinikahi seorang pria. Hanif Lutfi Lc dalam bukunya Haram tapi Bukan Mahram menjelaskan jika pernikahan seorang Muslim tak hanya berdasarkan status mahram. 

Dia menjelaskan, ada juga kategori wanita yang haram dinikahi karena alasan lain. Meski tidak termasuk mahram, mereka tetap memiliki status haram untuk dinikahi, baik sementara maupun selamanya, tergantung kondisinya.

Baca Juga

Para ulama, termasuk Syeikh Wahbah az-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuhu dan Mushtafa al-Khin dalam al-Fiqh al-Manhajiy, membahas pengelompokan ini secara mendalam. Meski demikian, beberapa ulama salaf menyatakan bahwa yang sementara bukanlah status mahram, tetapi keharamannya.

Berikut adalah tujuh kategori wanita yang haram dinikahi bukan karena mahram:

Pertama yaitu saudari istri atau kerabat dekat istri (bibi dan keponakan). Dalam surat An-Nisa ayat 23, disebutkan larangan menikahi saudari istri atau kerabat dekat istri selama ikatan pernikahan masih berlangsung. Namun, setelah pernikahan berakhir, mereka boleh dinikahi.

Kedua, wanita yang ditalak tiga, Seorang wanita yang telah ditalak tiga kali tidak halal dinikahi kembali oleh suaminya hingga ia menikah dengan pria lain terlebih dahulu (QS. Al-Baqarah ayat 230).

Kemudian yang ketiga, yakni istri orang lain. Perempuan ini haram dinikahi selama ia masih dalam ikatan pernikahan. Status ini jelas meskipun wanita tersebut bukan mahram.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement