REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Para ulama menyepakati, khususnya dari mazhab Hanafi sepakat bahwa menzirahi Nabi Muhammad SAW merupakan kebaikan, ibadah paling utama dan sarana untuk sampai ke derajat yang paling tinggi dan wasilah untuk mencapai tujuan. Bahkan sebagai ulama menghukuminya wajib menziarahi makam nabi.
Bahkan ada teks hadits yang menyebutkan, seseorang telah zalim kepada Rasulullah ketika berhaji atau umroh ia tidak ziarah kubur ke Rasulullah.
"Dari Ibnu Umar r. Huma berkata Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang berhaji di Baitullah dan tidak menziarahi aku, berarti ia telah menzalimi aku." (HR Ibnu Adi).
Syekh Maulana Muhammad Zakariyya Al Kandahlawi dalam kitab Fadhilah Haji menerangkan hadits di atas. Menurutnya betapa berat ancaman itu, dan memang sudah semestinya demikian, karena kebaikan Rasulullah SAW terhadap umat ini sangat banyak dan besar.
"Dalam keadaan mampu, tetapi seseorang tidak menziarahi beliau, maka hal itu merupakan kezhaliman kepada beliau," katanya.
Syekh Maulana Muhammad Zakariyya mengatakan bahwa memang para ulama hadits telah memperselisihkan mengenai keshahihan hadits di atas nanti kalau tidak, karena hadis di atas, wajib hukumnya ziarah kubur Nabi SAW.
Allamah rah.a menulis dalam Mawahib Laduniyah. "Bahwa barang siapa yang mampu tetapi ia tidak menziarahi Nabi maka pasti ia telah berbuat zalim.
Hadits lain dari Anas ra ketika ia berkata, "Ketika Rasulullah SAW berhijrah keluar dari Makkah, maka segala sesuatu yang ada di sana menjadi gelap dan ketika beliau masuk Madinah, Segala sesuatu menjadi terang. Kemudian Rasulullah SAW bersabda:
"Kuburku di Madinah Rumahku di Madinah, tanahku di Madinah, dan wajib bagi setiap orang muslim untuk menjadi arahnya." (HR Abu Daud)