REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di antara bentuk penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) adalah melindungi koruptor sehingga pelaku kejahatan itu tidak terdeteksi penegak hukum.
Dalam sebuah hadits riwayat Abu Dawud dan at-Tabrani, Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa menyembunyikan koruptor (pelaku ghulul), maka dia sama dengannya.”
Melindungi koruptor termasuk perbuatan korupsi. Cara-cara perlindungan itu bisa dengan memanipulasi hukum, sehingga si pelaku bebas dari hukuman atau dihukum lebih ringan daripada yang semestinya.
Penegakan hukum memang tidak boleh tebang-pilih. Ada suatu kisah yang memuat hikmah tentang hal itu.
Setelah Kota Makkah berhasil dibebaskan dari rezim penyembah berhala, Rasulullah SAW dapat leluasa menegakkan hukum Islam di sana. Suatu ketika, seorang perempuan dari Bani Makzhum tertangkap basah sedang mencuri.
Para tokoh kabilah tersebut kemudian saling bersepakat mendampingi si pencuri itu demi kehormatan suku. Memang, Bani Makzhum termasuk tiga kabilah yang paling kaya dan disegani di Makkah.
Tokoh-tokoh itu lalu mendatangi Usamah bin Zaid. Tujuannya agar sahabat Rasulullah SAW itu memperantarai mereka kepada Nabi SAW. Harapannya, hal itu dapat meringankan hukuman atas perempuan tersebut.
Usamah pun menghadap kepada Nabi SAW. Sesudah mendengarkan penuturan sahabatnya itu, beliau SAW pun naik ke atas mimbar untuk berpidato.
View this post on Instagram