REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kemurtadan itu bisa terjadi akibat ucapan atau lafadz secara lisan, yaitu apabila seseorang mengucapkan sab (سبّ). Selain itu murtad juga bisa terjadi ketika seseorang melontarkan tuduhan kafir (takfir) kepada seorang Muslim tanpa hak.
Istilah sab (سبّ) sering diartikan sebagai penghinaan atau kalimat yang merendahkan, menjelekkan, mencaci, melaknat, menghina. Demikian dijelaskan KH Ahmad Sarwat Lc pada laman Rumah Fiqih.
KH Ahmad Sarwat Lc menerangkan bahwa para ulama telah mencapai kata sepakat bahwa orang yang menghina Allah SWT atau mencaci, memaki, menjelekkan-Nya sebagai orang yang murtad dan keluar dari agama Islam. Walaupun hal itu hanya sekedar candaan atau main-main belaka.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
وَلَىِٕنْ سَاَلْتَهُمْ لَيَقُوْلُنَّ اِنَّمَا كُنَّا نَخُوْضُ وَنَلْعَبُۗ قُلْ اَبِاللّٰهِ وَاٰيٰتِهٖ وَرَسُوْلِهٖ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِءُوْنَ
Sesungguhnya jika kamu tanyakan kepada mereka, mereka pasti akan menjawab, “Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah, “Apakah terhadap Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” (QS At-Taubah Ayat 65)
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
لَا تَعْتَذِرُوْا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ اِيْمَانِكُمْ ۗ اِنْ نَّعْفُ عَنْ طَاۤىِٕفَةٍ مِّنْكُمْ نُعَذِّبْ طَاۤىِٕفَةً ۢ بِاَنَّهُمْ كَانُوْا مُجْرِمِيْنَ ࣖ
Tidak perlu kamu membuat-buat alasan karena kamu telah kufur sesudah beriman. Jika Kami memaafkan sebagian dari kamu (karena telah bertobat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain), karena sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berbuat dosa. (QS At-Taubah Ayat 66)
Para ulama juga sepakat tanpa ada perbedaan pendapat bahwa orang yang menghina Nabi Muhammad SAW telah murtad. Termasuk ke dalam penghinaan ketika seseorang menghina kekurangan baik pada diri Nabi Muhammad SAW atau nasab dan agama. Termasuk juga melaknat Nabi Muhammad SAW, mengejeknya, menuduhnya dengan tuduhan palsu.
Di antara para Nabi dan Rasul yang jumlahnya mencapai 124.000 orang itu, sebagiannya ada yang sudah jelas identitasnya dan kita mengenalnya dengan baik. Kedudukan mereka menurut para ulama sama dan sederajat dengan Rasulullah SAW. Maka menghina atau menjelekkan para Nabi dan Rasul, sama dengan menghina Rasulullah SAW, maka perbuatan seperti itu termasuk juga hal-hal yang berakibat pada kemurtadan.
Sedangkan menghina orang-orang yang masih jadi perbedaan pendapat ulama tentang status kenabiannya, meski tidak termasuk perbuatan murtad, namun menghinanya tetap saja bisa dihukum, walaupun bukan hukuman mati.
Para ulama juga telah sepakat bahwa menghina istri Nabi Muhammad SAW, khususnya Asiyah Radhiyallahuanha termasuk perbuatan murtad. Pelakunya bisa divonis kafir dan halal darahnya dengan dasar yang hak. Sebab pelakunya berhadapan dengan ayat Alquran yang sharih tentang kesuciannya.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
اِذْ تَلَقَّوْنَهٗ بِاَلْسِنَتِكُمْ وَتَقُوْلُوْنَ بِاَفْوَاهِكُمْ مَّا لَيْسَ لَكُمْ بِهٖ عِلْمٌ وَّتَحْسَبُوْنَهٗ هَيِّنًاۙ وَّهُوَ عِنْدَ اللّٰهِ عَظِيْمٌ ۚ
(Ingatlah) ketika kamu menerima (berita bohong) itu dari mulut ke mulut; kamu mengatakan dengan mulutmu apa yang tidak kamu ketahui sedikit pun; dan kamu menganggapnya remeh, padahal dalam pandangan Allah itu masalah besar. (QS An-Nur Ayat 15)
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
وَلَوْلَآ اِذْ سَمِعْتُمُوْهُ قُلْتُمْ مَّا يَكُوْنُ لَنَآ اَنْ نَّتَكَلَّمَ بِهٰذَاۖ سُبْحٰنَكَ هٰذَا بُهْتَانٌ عَظِيْمٌ
Mengapa ketika mendengarnya (berita bohong itu), kamu tidak berkata, “Tidak pantas bagi kita membicarakan ini. Maha Suci Engkau. Ini adalah kebohongan yang besar.” (QS An-Nur Ayat 16)
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
يَعِظُكُمُ اللّٰهُ اَنْ تَعُوْدُوْا لِمِثْلِهٖٓ اَبَدًا اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ ۚ
Allah memperingatkan kamu agar (jangan) kembali mengulangi seperti itu selama-lamanya jika kamu orang-orang mukmin. (QS An-Nur Ayat 17)
Pada ayat ini Allah memperingatkan kepada orang-orang mukmin supaya tidak mengulangi kembali perbuatan jahat dan dosa yang besar itu pada masa-masa yang akan datang. Hal itu bila mereka memang beriman. Orang yang beriman tentunya mengambil pelajaran dari apa yang diajarkan Allah, mengerjakan perintah-Nya, dan menjauhi larangan-Nya. Allah sudah mengajarkan sikap yang harus diambil menghadapi berita yang tidak jelas ujung pangkalnya, yang merugikan seorang atau kaum Muslimin, bahwa berita itu tidak boleh disambung-sambung, tetapi disikapi sebagai berita bohong. (Tafsir Kementerian Agama)
Sedangkan istri-istri Rasulullah SAW selain Aisyah, apakah kedudukannya sama, dalam arti kalau ada yang menghinanya bisa divonis kafir dan halal darahnya?
KH Ahmad Sarwat Lc menjelaskan, para ulama agak berbeda dalam hal ini. Mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Hanabilah menyamakan antara semua istri Rasulullah SAW dengan Aisyah dalam kemuliaan dan kedudukannya. Maka orang yang menghina salah satu istri Nabi Muhammad SAW, bisa divonis murtad dan halal darahnya.
Sedangkan mazhab Al-Malikiyah dan Asy-Syafi'iyah berpendapat bahwa kedudukan para istri Nabi Muhammad SAW yang lain selain Aisyah sama dengan para shahabat nabi yang lain. Yang menghina mereka tentu dihukum tetapi bukan divonis kafir dan murtad, serta tidak dihukum mati.
Jadi Murtad dan Kafir Jika tidak Menerima 6 Rukun Iman dan 5 Rukun Islam
JAKARTA -- Seseorang baru dianggap murtad menjadi kafir kalau dia tidak setuju dengan doktrin dasar agama Islam, yakni jika seseorang tidak menerima konsep 6 rukun iman dan konsep 5 rukun Islam.
Siapa saja orang yang mengaku Muslim tetapi tidak menerima konsep rukun iman dan rukun Islam, maka pengadilan formal berhak menjatuhkan vonis kafir atau murtad kepadanya. Demikian dijelaskan KH Ahmad Sarwat Lc pada laman Rumah Fiqih.
Misalnya seseorang tidak setuju bahwa Allah SWT itu adalah tuhan satu-satunya. Dalam konsep orang tersebut, ada tuhan-tuhan selain Allah yang juga berperan sama dengan Allah. Kalau konsepnya demikian, jelaslah dia telah menjadi orang kafir, murtad dan bukan lagi Muslim.
Atau ada orang yang berpaham wihdatul wujud, di mana dirinya telah menjadi tuhan dan tuhan menjadi dirinya. Ini jelas kufur dan murtad dari agama Islam.
Contoh lainnya, dia punya konsep bahwa ada orang selain Nabi Muhammad SAW yang berhak untuk menetapkan, menciptakan serta menggugurkan syariah Islam secara mandiri, bahkan sepeninggal Rasulullah SAW. Tindakan itu jelas kufur dan riddah, karena bertentangan dengan doktrin dasar bahwa kita ini hanya mengikuti syariah Nabi Muhammad SAW.
Contohnya lagi, seorang tidak menerima konsep akan adanya hari akhir atau kiamat, dan sebaliknya dia malah menerima konsep reingkarnasi. Otomatis dia tidak percaya adanya siksa kubur, surga, neraka, hisab, mizan (timbangan), mahsyar, shirath dan seterusnya. Maka dia telah kufur dan keluar dari agama Islam.
Di masa Rasululah SAW dan Abu Bakar As-Siddik, telah terjadi kemurtadan karena menolak salah satu rukun dari rukun Islam.
Para ulama sepakat bahwa seorang yang mengingkari kewajiban sholat wajib 5 waktu secara sadar dan sengaja, bukan karena lalai atau malas, adalah kafir dan keluar dari agama Islam.
Abu Bakar As-Siddiq sebagai khalifah telah memvonis bahwa suku-suku tertentu yang tidak mau membayar zakat dan menolak kewajiban zakat sebagai kelompok kafir yang murtad. Bahkan Abu Bakar As-Siddiq memeranginya dan memandang darah mereka halal.
Intinya, ketika ada orang yang tidak menerima konsep mendasar dalam aqidah Islam, seperti yang tercantum di dalam 6 rukun iman atau 5 rukun Islam secara konsep, maka dia adalah orang yang kafir, keluar dari agama Islam, murtad dan bukan lagi Muslim. Wallahu a'la bish shawab.
Demikian penjelasan KH Ahmad Sarwat Lc pada laman Rumah Fiqih, seseorang dapat menjadi murtad dan kafir jika tidak menerima konsep 6 rukun iman dan konsep 5 rukun Islam.