Senin 02 Dec 2024 21:01 WIB

Bank Mualamat Kerja Sama dengan BPKH Sediakan Layanan Kustodian

Bank Muamalat meningkatkan sinergi dengan Badan Pengelola Keuangan Haji.

Ilustrasi Bank Muamalat.
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Bank Muamalat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Karno menyampaikan bahwa kehadiran pihaknya sebagai bank kustodian syariah menjadi solusi dalam melayani kebutuhan kustodian para investor yang memiliki perhatian pada pengelolaan berbasis syariah.

Dalam hal ini, kata dia lagi, pihaknya terus meningkatkan sinergi dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk menyediakan jasa layanan kustodian syariah. Langkah sinergi ini tertuang dalam nota kesepahaman yang ditandatangani oleh SEVP Retail Banking Bank Muamalat Dedy Suryadi Dharmawan dengan Deputi Analisa Portofolio, Penyelesaian Transaksi, dan Penempatan BPKH Ari Supangat.

Baca Juga

“Saat ini, pilihan bank kustodian yang memiliki layanan dengan prinsip syariah masih terbatas, sementara permintaan terhadap efek syariah terus tumbuh. Hadirnya Bank Muamalat sebagai bank kustodian syariah menjadi solusi dalam melayani kebutuhan kustodian para investor yang punya perhatian pada pengelolaan berbasis syariah seperti BPKH,” ujar Karno dalam keterangan resmi, di Jakarta, Senin.

Sinergi antara kedua belah pihak tersebut memperlihatkan kepercayaan BPKH kepada Bank Muamalat dalam pencatatan dan penyimpanan efek dan portofolio syariah miliki nasabah BPKH.

“Kami berkomitmen untuk mempermudah BPKH serta investor lainnya melakukan transaksi di pasar modal sesuai prinsip syariah,” katanya lagi.

Bank Muamalat disebut telah mendapatkan izin sebagai bank kustodian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 22 Oktober 2024. Bank ini juga telah memiliki rekening di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) efektif pada 20 November 2024.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement