Jumat 11 Sep 2026 14:07 WIB

Peta Jalan Pesantren Tingkatkan Kualitas Ustadz dan Kuatkan Fungsi Dakwah

Peta jalan itu disiapkan sebagai acuan pengembangan pesantren dalam jangka panjang.

Ilustrasi Pondok Pesantren
Foto: ANTARA/NOVRIAN ARBI
Ilustrasi Pondok Pesantren

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) mematangkan peta jalan pengembangan pesantren dengan menempatkan penguatan sarana-prasarana, peningkatan kualitas pendidik, kesejahteraan ustadz, serta penguatan fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat sebagai prioritas.

“Peta jalan ini harus menjawab kebutuhan nyata pesantren, sekaligus memastikan pesantren terus berkembang tanpa kehilangan karakter dan kekhasannya,” ujar Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno dalam keterangannya di Jakarta, Kamis(10/9/2026).

Baca Juga

Suyitno mengatakan, peta jalan tersebut disiapkan sebagai acuan pengembangan pesantren dalam jangka panjang. Arah pengembangannya tetap berpijak pada tiga fungsi utama pesantren yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

photo
Ilustrasi santri Darul Quran melaksanakan tahfidz. - (Erdy Nasrul/Republika)

Salah satu persoalan yang perlu segera ditangani adalah pemenuhan sarana dan prasarana. Pemetaan yang dilakukan bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terhadap sekitar 80 ribu pesantren menunjukkan masih terdapat pesantren yang membutuhkan perhatian dari sisi standar bangunan dan fasilitas.

“Kondisi hunian santri menjadi salah satu gambaran tantangan tersebut. Di sejumlah pesantren, satu kamar masih dihuni lebih dari 20 santri. Kondisi ini dinilai perlu dibenahi karena menyangkut kenyamanan dan kesehatan santri,” kata dia.

Kemenag mendorong penyusunan Standar Nasional Pesantren yang tidak hanya mengatur sarana-prasarana, tetapi juga mencakup pengelolaan, manajemen, serta kualifikasi tenaga pendidik dan kiai.

Penguatan pesantren juga diarahkan pada peningkatan kesejahteraan ustad. Kemenag melihat peluang penguatan pengakuan profesi ustad melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

 

sumber : Antara
Berita Lainnya

Rekomendasi