REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk peningkatan kesejahteraan guru menuai pujian.
Prof Din Syamsuddin menilai, Kepala Negara telah melakukan gebrakan yang signifikan dengan menetapkan tambahan satu kali gaji pokok untuk guru berstatus aparat sipil negara (ASN) dan Rp 2 juta untuk guru non-ASN.
Menurut ketua umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah periode 2005-2015 itu, keputusan Presiden Prabowo patut disyukuri dan diapresiasi. Sebab, kebijakan ini menjadi kabar baik di tengah upaya menghadirkan kesejahteraan untuk para guru.
"Masalah Indonesia selama ini adalah perlakuan terhadap guru dan buruh buruk dan tidak berkeadilan. Presiden sebelumnya terkesan tidak peduli dan abai terhadap janji-janji politik sewaktu pilpres (pemilihan presiden)," ujar Din Syamsuddin kepada Republika, Senin (2/12/2024).
Mantan Direktur Center for Policy and Development Studies (CPDS) itu mengatakan, Presiden menganut prinsip ekonomi kerakyatan, seperti diamanatkan oleh Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Prabowo juga dinilai mengikuti komitmen ayahnya yang juga seorang begawan ekonomi, Prof Soemitro Djojohadikusumo (1917-2001).