Senin 02 Dec 2024 10:58 WIB

Babe Haikal: Urus Sertifikasi Halal Mudah dan Murah, Begini Caranya!

Pelaku usaha cukup mendaftar online ke ptsp.halal.go.id.

Rep: Fuji EP/ Red: A.Syalaby Ichsan
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hassan saat diwawancarai Republika di kantornya, Jumat (15/11/2024).
Foto: Republika/Ani Nursalikah
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hassan saat diwawancarai Republika di kantornya, Jumat (15/11/2024).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah terus mengedukasi para pelaku usaha untuk melaksanakan sertifikasi halal produknya. Selain Sebagai bentuk kepatuhan pelaku usaha atas peraturan perundang-undangan yang mewajibkan sertifikasi halal bagi produk, sertifikasi halal juga dipastikan menjadi nilai tambah agar semakin berdaya saing di pasar global.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan mengatakan bahwa mengurus sertifikasi halal itu mudah dan juga murah. "Mengurus sertifikasi halal itu mudah juga murah, bahkan gratis bagi pelaku UMK yang memenuhi kriteria," kata Kepala BPJPH Haikal Hasan yang akrab disapa Babe Haikal di Jakarta, Senin (2/12/2024). 

Baca Juga

Babe Haikal meminta para pelaku usaha jangan membayangkan kalau mengurus sertifikasi halal itu sulit dan mahal. Pemerintah melalui BPJPH, ujar dia, berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan sertifikasi halal bagi pelaku usaha.

Dia menjelaskan, untuk melakukan pendaftaran sertifikasi halal, pelaku usaha tidak perlu membawa berkas-berkas pendaftaran ke kantor BPJPH. Namun, cukup melakukan pendaftaran sertifikasi halal secara online melalui website layanan BPJPH di ptsp.halal.go.id. 

Pendaftaran sertifikasi halal di BPJPH itu satu pintu melalui ptsp.halal.go.id, secara online jadi praktis karena dapat dilakukan dari mana saja dan kapan saja. Pelaku usaha yang sudah memiliki NIB (Nomer Induk Berusaha) tinggal membuka Sihalal di ptsp.halal.go.id, lalu membuat akun Sihalal, dan mengajukan permohonan sertifikat halal secara elektronik.

Babe Haikal menjelaskan bahwa ada dua skema layanan sertifikasi halal yang tersedia. Yakni sertifikasi halal skema reguler dan skema self declare atau dengan pernyataan pelaku usaha. Sertifikasi halal skema reguler disediakan bagi pelaku usaha yang memiliki produk wajib bersertifikat halal yang masih perlu diuji atau diperiksa kehalalannya. Dalam skema ini, diperlukan keterlibatan auditor halal yang tergabung dalam Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang memiliki laboratorium di dalamnya. 

"Untuk mendapatkan sertifikat halal silakan pelaku usaha mendaftar ke BPJPH secara online, nanti produk akan diperiksa oleh LPH yang dipilih, kemudian hasilnya akan disidangkan untuk mendapatkan ketetapan fatwa halal dari Komisi Fatwa MUI. Berdasarkan ketetapan itu, BPJPH secara otomatis menerbitkan sertifikat halal secara elektronik yang kemudian dapat didownload (diunduh) oleh pelaku usaha," ujar Babe Haikal.

Sedangkan skema sertifikasi halal Self Declare berlaku bagi produk UMK jika memenuhi kriteria tidak berisiko, menggunakan bahan-bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, serta produk diproduksi melalui proses produksi yang sederhana dan dipastikan kehalalannya. Proses verifikasi dan validasi lapangan atas kehalalan produk pada sertifikasi halal skema self declare ini dilakukan oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang tergabung di dalam sebuah Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H).

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement