Ahad 01 Dec 2024 18:02 WIB

Masjid Berbentuk Perahu Pinisi Ikon Bulukumba Dibuka

Masjid ini diharapkan juga dapat menjadi wisata religi.

Miniatur kapal pinisi yang menjadi inspirasi Masjid Al Mutahabbun yang berbentuk perahu pinisi.
Foto: Antara/Budi Candra Setya
Miniatur kapal pinisi yang menjadi inspirasi Masjid Al Mutahabbun yang berbentuk perahu pinisi.

REPUBLIKA.CO.ID, BULUKUMBA -- Masjid Al Mutahabbun yang berbentuk perahu pinisi dan merupakan ikon Bulukumba mulai dioperasikan.

"Masjid yang berbentuk pinisi ini di lokasi Pesantren Al Mutahabbun, setelah beroperasi diharapkan bukan sekadar tempat ibadah tapi juga untuk pembinaan masyarakat," kata Wakil Bupati Bulukumba A Edi Manaf menanggapi peresmian masjid tersebut di Kelurahan Benjala, Kecamatan Bonto Bahari, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Ahad (1/12/2024).

Baca Juga

Dia mengatakan, selaku pemerintah daerah, pihaknya berharap masjid dengan ikon pinisi itu betul-betul dapat dioptimalkan dan memberikan kemaslahatan bagi umat.

Menanggapi hal tersebut, Pimpinan Pesantren Al Mutahabbun mengatakan, masjid yang dibangun sejak beberapa tahun terakhir bersamaan dengan pesantren yang dibinanya, diakui belum sempurna. Pasalnya, masih ada bagian masjid yang belum rampung 100 persen, khususnya bagian atas masjid.

Karena itu, masih perlu penyempurnaan agar masjid dengan model kapal pinisi ini selain dapat menjadi ikon Kabupaten Bulukumba juga dapat menjadi wisata religi. Kendati demikian, masjid yang sudah rampung bagian dalamnya sudah dapat difungsikan, sehingga sudah diresmikan.

Selain Masjid Al Mutahabbun yang resmi beroperasi dalam pekan ini, bersamaan Masjid Munzalan yang juga berbentuk kapal pinisi juga diresmikan beroperasi. Masjid tersebut dibangun oleh salah seorang pengusaha kaya di Bulukumba, Ariawan.

Masjid ini juga memiliki potensi sebagai destinasi wisata religi, baik karena modelnya yang unik, juga karena berada di Kampung Wisata Nelayan, Bulukumba.

sumber : Antara
Advertisement

Komentar

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement