Senin 25 Nov 2024 09:00 WIB

Upaya Kemenag Lawan Judi Online

Kemenag Sulsel jalankan instruksi Menag cegah judi online.

Ilustrasi permainan judi slot online.
Foto: Republika/ Bayu Adji P
Ilustrasi permainan judi slot online.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Selatan segera menjalankan instruksi Menteri Agama Nasaruddin Umar berkaitan upaya pencegahan praktik judi online dengan pengerahan Kepala Urusan Agama (KUA) dan penyuluh agama.

"Kami siap menjalankan arahan Menteri Agama berkaitan pencegahan judi online," ujar Kepala Kanwil Kemenag Sulsel Muhammad Tonang merespons pengerahan jajaran dalam memerangi praktik judi online di Makassar, Kamis.

Baca Juga

Hal tersebut menyusul arahan Menteri Agama Nasaruddin untuk mengerahkan 5.940 jajaran KUA serta 50 ribu penyuluh agama untuk melakukan pencegahan praktik judi online.

Menag menyampaikan seusai menghadiri Rapat Terbatas Tingkat Menteri terkait capaian desk pemberantasan perjudian daring dan desk keamanan siber serta perlindungan data di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta.

Upaya preventif terhadap judi online ini, kata dia, juga akan dilakukan Kemenag di lingkungan pendidikan. Selain itu, Kemenag telah mengumpulkan seluruh rektor di lingkungan Kemenag, seperti Universitas Islam Negeri, Institut Agama Islam Negeri.

Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri, dan seluruh perangkat kerja membahas salah satu topik adalah bagaimana memberantas judi online.

Topik terkait pencegahan judi online ini, lanjut dia, akan dilakukan Kemenag melalui mimbar-mimbar agama, salah satunya melalui Khutbah Jumat bagi umat muslim.

"Kami akan membuat khutbah seragam untuk seluruh masjid. Ada ribuan masjid di seluruh Indonesia ditambah mushala, langgar, dan surau, dan rumah ibadah agama lain, semuanya untuk mencegah potensi judi online,” paparnya menekankan

Melalui upaya itu, Imam Besar Masjid Istiqlal ini mengharapkan masyarakat akan memiliki kesadaran moral dan spiritual. “Kami juga sudah berkomunikasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk judi online ini ditegaskan menjadi sesuatu yang haram," tuturnya.

Menag Nasaruddin menambahkan, melalui imbauan kepada seluruh pihak, dan masyarakat untuk sama-sama memproteksi keluarga anak dan teman kita agar tidak terkontaminasi dengan judi online.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement