Rabu 13 Nov 2024 10:00 WIB

Afsel: Bukti Tunjukkan Israel Pakai Kelaparan Sebagai Senjata di Gaza

Israel harus bertanggung jawab terhadap warga tewas di Gaza.

Tentara IDF membawa warga Palestina dari Jalur Gaza untuk dimasukkan ke kamp tahanan.
Foto: IDF/X
Tentara IDF membawa warga Palestina dari Jalur Gaza untuk dimasukkan ke kamp tahanan.

REPUBLIKA.CO.ID, JOHANNESBURG -- Afrika Selatan, pada Selasa (12/11), menyatakan bukti yang diberikannya dalam kasus genosida Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) menunjukkan bagaimana Tel Aviv menggunakan kelaparan sebagai senjata perang.

Afrika Selatan melanjutkan bahwa Israel menggunakan kelaparan itu dengan tujuan untuk mengurangi jumlah penduduk Gaza melalui pembunuhan massal dan pemindahan paksa.

Baca Juga

"Bukti tersebut menunjukkan dengan tegas bahwa aksi genosida Israel memiliki maksud khusus untuk melakukan genosida di Jalur Gaza," kata Menteri Luar Negeri Afrika Selatan Ronald Lamola kepada wartawan di ibu kota Pretoria.

"Kegagalan untuk mencegah genosida dan hasutan untuk melakukan genosida dan kegagalan untuk menghukum mereka yang menghasut dan melakukan tindakan genosida," tambahnya.

Lamola menyoroti bahwa semua negara bertanggung jawab untuk mencegah dan menghukum kejahatan genosida.

Sebuah peringatan terperinci yang disampaikan oleh Afrika Selatan kepada ICJ pada 28 Oktober berisi bukti yang menunjukkan bagaimana Israel terus melanggar Konvensi Genosida 1948.

Israel terus menghancurkan warga Palestina yang tinggal di Gaza. Secara kasat mata, Israel membunuh dan merampas akses warga Palestina akan bantuan kemanusiaan.

Situasi itu menyebabkan kondisi kehidupan yang bertujuan menghancurkan warga Palestina, demikian disampaikan lebih lanjut.

Afrika Selatan juga mencatat bahwa Israel mengabaikan dan menentang sejumlah tindakan sementara yang diperintahkan oleh ICJ.

Lamola mengatakan Afrika Selatan mengutuk penyebaran disinformasi mengenai kasus genosida yang diajukannya terhadap Israel, menggarisbawahi bahwa upaya tersebut bertujuan untuk mengalihkan perhatian publik dari genosida yang sedang berlangsung di depan mata di Gaza.

Dia mengatakan Afrika Selatan pasca-apartheid secara konsisten mengadvokasi hak-hak yang tidak dapat dicabut dari rakyat Palestina, termasuk bagi Israel untuk mengakhiri pendudukan yang melanggar hukum yang berupaya untuk menolak hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.

"Pendekatan berprinsip kami berakar kuat pada pengalaman kami sendiri tentang kolonialisme dan apartheid, hukum internasional dan piagam PBB yang tujuan utamanya adalah untuk mencegah generasi mendatang dari bencana perang," katanya.

Lamola mengatakan negaranya telah berulang kali membawa perjuangan Palestina ke platform multilateral, memperkuat perjuangan ke panggung internasional.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement