Selasa 29 Oct 2024 14:51 WIB

Babe Hailkal Sentil Balik Mahfud MD Soal Sertifikasi Halal: Penafsiran Keliru

Produk yang beredar di masyarakat wajib bersertifikasi halal dengan batasan jelas.

Rep: Fuji Permana/ Red: Teguh Firmansyah
Haikal Hassan
Foto: Republika/Prayogi
Haikal Hassan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan merespons pernyataan Mahfud MD Haikal yang mengkritiknya soal sertifikasil halal. 

Sebelumnya, Mahfud MD lewat akun X menyebut, penjelasan pemerintah tentang sertifikasi (halal) ini salah.

Baca Juga

"Masa semua yang dijualbelikan harus pakai sertifikasi halal? Bagaimana kalau membeli kambing, ayam, laptop, buku dan lain-lain? Kalau seperti itu, jadinya beragama di negara ini terasa sulit. Tidak semua yang haram dimakan itu tidak boleh diniagakan," katanya.

Haikal yang akrab disapa Babe Haikal mengatakan, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 4 tegas menyatakan bahwa seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal dengan batasan dan ketentuan jelas.

Ia menjelaskan, adapun produk, menurut Pasal 1 UU Nomor 33 Tahun 2014 tersebut adalah barang dan jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Sedangkan jasa meliputi penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan atau penyajian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement