REPUBLIKA.CO.ID, Pakaian dalam Islam tidak hanya berfungsi sebagai penutup aurat, tetapi juga memiliki aturan khusus yang harus dipatuhi. Syariat Islam telah menjelaskan beberapa kriteria pakaian yang dianggap haram, baik untuk pria maupun wanita.
Ustadzah Nur Azizah, Lc dalam buku Pakaian Syar'i Harus Segitunya Kah? menjelaskan beberapa faktor yang membuat pakaian tersebut haram antara lain:
1. Tidak menutup aurat
Islam mengatur batasan aurat bagi pria dan wanita. Wanita muslimah harus menutupi seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan ketika berada di hadapan pria yang bukan mahram. Sementara itu, aurat pria adalah dari pusar hingga lutut. Pakaian yang terlalu terbuka, ketat, atau transparan dianggap tidak memenuhi syariat dan termasuk dalam kategori haram.
2. Menyerupai pakaian Non-Muslim
Rasulullah SAW melarang umat Islam mengenakan pakaian yang menyerupai atau melambangkan agama lain. Hal ini menjadi identitas keagamaan seorang muslim dan menjaga toleransi tanpa harus mengikuti atribut keagamaan agama lain.
Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW :
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Siapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk dari kaum itu. (HR. Abu Daud)
3. Menyerupai pakaian lawan jenis
Pakaian yang menyerupai lawan jenis, seperti pria mengenakan pakaian yang khas wanita atau sebaliknya, juga diharamkan. Rasulullah SAW mengutuk tindakan tersebut karena setiap jenis kelamin memiliki pakaian yang khas sesuai dengan fitrahnya.