Jumat 11 Oct 2024 02:28 WIB

Empat Sholat Sunah yang Jarang Didengar: Salah Satunya Sholat Sebelum Jima

Sholat sunah zafaaf dikerjakan pengantin baru pada malam pertama.

Rep: Mgrol153/ Red: A.Syalaby Ichsan
Umat muslim menunaikan Shalat Qiyamul Lail saat beritikaf pada sepuluh malam terakhir Ramadhan 1444 H di Masjid Habiburrahman, Jalan Kapten Tata Natanegara, Cicendo, Kota Bandung, Rabu (12/4/2023) dini hari. Pada sepuluh hari menjelang berakhirnya Bulan Suci Ramadhan, umat muslim melakukan Itikaf untuk meraih malam kemuliaan (Lailatul Qadar) dengan membaca Alquran, Shalat Tahajud dan berzikir.
Foto:

3. Sholat Raghaib

Sholat raghaib adalah shalat sunnah 12 rakaat yang dikerjakan antara maghrib dan isya’ pada malam Jumat pertama di bulan Rajab. Namun, Imam an-Nawawi dan jumhur ulama menganggapnya sebagai bid’ah yang tercela. Meski begitu, ada ulama yang membolehkan shalat ini jika diniatkan sebagai shalat mutlak tanpa niat khusus untuk shalat raghaib.

Kesimpulannya menurut para ulama adalah shalat raghaib ada yang mengatakan bid’ah munkarah dan ini adalah pendapat jumhur ulama. Ada juga yang membolehkannya dan ini adalah pendapat imam al- Ghazali.

Ada solusi dari Syaikh asy-Syibromalisi agar shalat ini sah. Yaitu diniatkan saja shalat mutlaq. Wallahu a’lam.

(قولهبدعتان قبيحتان ومع ذلك فالصلاة نفسها صحيحةإذ غايتها أنها نفل نهي عنه لأمر خارجوهو ما يؤدي فعلها إليه في هذا الوقت من اعتقاد سنيتها بخصوصهانعم إن نوى بها سببا معينا كسنة الرغائب فينبغي البطلان حاشية على نهاية المحتاج (2) (124)

“Perkataan bid’ah yang buruk mengenai shalat raghaib tetapi shalatnya sah. Sebab tujuan pelarangannya adalah karena perkara luar bukan inti shalatnya yaitu menganggap pengkhususan kesunnahannya di waktu tersebut. Jika diniati shalat raghaib maka shalatnya batal atau tidak sah.”

4. Shalat Sunah Zafaaf

Shalat sunah zafaaf adalah sholat yang disunnahkan bagi pengantin baru pada malam pertama sebelum mereka melakukan hubungan suami istri. Sholat ini dilakukan dengan dua rakaat dan disebutkan dalam beberapa riwayat sahabat. Meski tidak ada nas dari Nabi mengenai hal ini, sebagian ulama tetap membolehkannya karena dianggap sebagai tindakan yang baik, dan sejalan dengan anjuran doa untuk kebaikan pasangan.

Imam Zakariya al-Anshari rahimahullah (w. 926 H) seorang ulama besar madzhab Syafi’iy mengatakan sebagai berikut:

إذا عقد على امرأة وزفت إليه يسن لكل منهما قبل الوقاع أن

يصلي ركعتين نبه على ذلك ابن العماد أسنى المطالب في شرح

روض الطالب (1) 206)

 

Jika seseorang telah melakukan akad nikah dengan seorang wanita dan sudah kumpul bersama disunnahkan bagi keduanya untuk shalat 2 rakaat sebelum jima’.

Diriwayatkan dari sebagian sahabat mengenai sholat 2 rakaat ketika hendak dukhul malam pertama pernikahan. Saya tidak menemukan nas dari Nabi alahis shalatu wassalam mengenai hal itu tapi tidak apa apa jika dilakukan. Jika seorang laki-laki shalat dua rakaat lalu berdoa agar mereka terkumpul dalam kebaikan maka ini sesuatu yang bagus insyaAllah dan tidak apa apa. Begitu juga jika istrinya shalat 2 rakaat dan berdoa agar mereka dikumpulkan dalam kebaikan dan petunjuk maka semuanya bagus Syaikh Bin Baaz rahimahullah (w. 1420 H) juga mengatakan hal yang sama dalam kitabnya Fatawa Nur Alaa ad-Darbi.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement