REPUBLIKA.CO.ID, Sujud sahwi merupakan sujud yang dilakukan untuk menutupi kekurangan dalam sholat akibat kesalahan tak sengaja, seperti meninggalkan hal yang diwajibkan atau melakukan yang dilarang.
Maharati Marfuah, Lc, dalam bukunya, Sujud Sahwi, menjelaskan bahwa istilah ini berasal dari kata Arab sahwi سهو yang berarti lupa atau lalai. Sujud sahwi memiliki peran penting dalam memperbaiki kesempurnaan ibadah. Ada beberapa macam penyebab seseorang harus melakukan sujud sahwi, diantaranya:
1. Penambahan atau pengurangan dalam sholat
Para ulama sepakat bahwa jika seseorang sengaja menambah atau mengurangi gerakan sholat seperti berdiri, ruku', duduk, atau sujud, maka sholatnya menjadi batal. Namun, jika hal itu terjadi karena kelalaian atau lupa, sujud sahwi diwajibkan sebagai bentuk koreksi.
2. Adanya Keraguan dalam sholat
Jika seseorang merasa ragu tentang jumlah rakaat yang telah dilakukan, misalnya apakah sudah tiga atau empat rakaat, mayoritas ulama dari madzhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali menganjurkan untuk mengambil jumlah yang lebih sedikit dan kemudian melakukan sujud sahwi di akhir shalat. Contohnya, jika ada keraguan antara rakaat kedua atau ketiga, maka ia harus meyakini bahwa dirinya masih berada di rakaat kedua dan melakukan sujud sahwi setelahnya.
Sementara itu, menurut Madzhab Hanafi, jika ada keraguan, seseorang harus mengikuti jumlah rakaat yang paling diyakininya sebagai benar. Sebagaimana sabda Nabi yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas'ud:
إِذَا شَلَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ فَلْيَتَحَرَّ الصَّوَابَ
"Jika kalian ragu tentang jumlah rakaat shalat kalian, pilih yang paling meyakinkan, dan selesaikan shalatnya. Kemudian lakukan sujud sahwi.""Namun apabila masih bingung berapa rakaat, maka diambil rakaat yang paling sedikit, sebagaimana pendapat mayoritas ulama."
Menurut Madzhab Hanafi, sujud sahwi dilakukan dalam beberapa keadaan:
1. Jika rukun sholat tertinggal dan masih bisa diganti, maka rukun tersebut harus dilaksanakan dan sujud sahwi dilakukan di akhir shalat. Jika tidak bisa diganti, sholat menjadi batal.
2. Jika yang tertinggal adalah sunah shalat, maka tidak perlu sujud sahwi.
3. Jika yang ditinggalkan adalah hal yang wajib, sujud sahwi dilakukan jika hal tersebut terlupakan, namun jika sengaja ditinggalkan, sujud sahwi tidak diperlukan.
Contoh, jika seseorang hanya melakukan satu kali sujud dan baru menyadarinya menjelang salam, ia harus melengkapi sujud yang tertinggal lalu melakukan sujud sahwi.
Menurut madzhab Maliki..