Rabu 09 Oct 2024 07:35 WIB

Dua Cara Syari Bagi Orang Tua untuk Memberikan Harta Bagi Orang di Luar Ahli Waris

Waris merupakan pindahnya kepemilikan harta orang yang wafat kepada ahli waris.

Rep: Mgrol153/ Red: A.Syalaby Ichsan
Ilustrasi Harta Warisan
Foto:

Waris adalah proses berpindahnya kepemilikan harta dari seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya. 

Dalam kitab al-Fiqhu al-Manhaji Ala Madzhabi al-Imam asy-Syafi’i:

والإرث شرعا حق قابل للتجزي يثبت لمستحقه بعد موت من كان له ذلك لقرابة بينهما أو نحوها كالزوجية. الفقه المنهجي على مذهب الإمام الشافعي (755)

“Waris secara istilah syar’i adalah hak kepemilikan harta untuk kerabat keluarga atau yang semisalnya seperti karena pernikahan (suami-istri) setelah meninggalnya si pemilik harta.”

Secara prinsip, ketika seseorang meninggal, harta yang dimiliki secara otomatis berpindah kepada ahli warisnya tanpa memerlukan izin atau wasiat dari almarhum. Hukum waris ini berlaku otomatis, mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah subhanahu wa ta’aala. 

photo
Ilustrasi Harta Warisan - (Pixabay)

Dengan pemahaman ini, masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa warisan tidak hanya berkaitan dengan harta, tetapi juga melibatkan hak dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh para ahli waris. Dengan demikian, pelaksanaan hukum waris yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dapat terjaga, menghindari potensi konflik di kalangan keluarga.

“Waris di sisi lain, adalah proses pembagian harta yang dilakukan setelah pemiliknya meninggal dunia, di mana hanya ahli waris yang berhak menerimanya. Pembagian harta warisan harus sesuai dengan ketentuan hukum waris yang berlaku, sehingga yang bukan ahli waris tidak dapat mengklaim harta tersebut,"tulis Ajib

Dengan pemahaman yang jelas mengenai perbedaan antara hibah, wasiat, dan waris, masyarakat dapat lebih bijaksana dalam merencanakan pengelolaan harta mereka. Hal ini juga memberikan kesempatan bagi orang tua untuk memperhatikan hak-hak anak tiri atau anak angkat yang mungkin tidak mendapatkan harta melalui jalur waris. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement