Selasa 08 Oct 2024 06:14 WIB

Larangan Lari dari Membayar Utang

Membayar utang adalah kewajiban.

Utang (ilustrasi)
Foto: republika
Utang (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK --  Islam tak melarang umatnya berutang kepada orang lain.  Namun, proses utang harus sesuai syariat Islam dan tidak boleh ada riba di dalamnya. Orang yang berutang pun harus bertanggungjawab dan menepati janji yang disepakati untuk mengembalikan utangnya.

Tidak boleh seorang Muslim melarikan diri dengan maksud tidak membayar utangnya. Perbuatan demikian sama artinya orang yang berutang telah memakan harta orang lain secara batil.  

Baca Juga

Sebagaimana dijelaskan dalam hadits nabi Muhammad ﷺ:

وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:  مَنْ أَخَذَأَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيْدُ اِتْلَا فَهَاأَتْلَفَهُ اللَّهُ.

Rasulullah ﷺ bersabda: Barangsiapa mengambil harta orang dengan tujuan ingin merusak (tidak mau membayar), niscaya Allah akan merusaknya.” (HR. Bukhari).

Ini diperkuat dengan firman Allah SWT dalam Alquran:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِ‌يقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ ﴿١٨٨﴾

 

Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. (Alquran surat Al Baqarah ayat 188).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement