REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) memastikan, guru madrasah di Gorontalo yang menjadi pelaku asusila dijatuhi hukuman berat. Sanksi itu pun akan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Kami tidak menoleransi hal ini. Guru seharusnya melindungi peserta didiknya," ujar Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag, Thobib Al Asyhar, di Jakarta, Jumat (27/9/2024).
Pihaknya menyesalkan perbuatan asusila yang dilakukan oknum guru tersebut, yang videonya marak beredar di pelbagai platform media sosial kini. Thobib menegaskan, tindakan yang bersangkutan tidak mencerminkan nilai-nilai pendidik.
"Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Sebagai guru, dia seharusnya menjadi teladan bagi siswa dan masyarakat," kata dia.
Tindakan asusila melanggar disiplin pegawai negeri sipil (PNS), sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dalam Pasal 3 huruf f, diatur bahwa PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan. Perilaku mereka mesti beradab, baik di dalam maupun luar kedinasan.
Pasal 8 mengatur tentang hukuman disiplin, baik ringan, sedang, hingga berat. Hukuman disiplin berat terdiri atas sebagai berikut.
Pertama, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Kedua, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Terakhir, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
"Kami akan memberikan sanksi berat bagi guru tersebut sebagai langkah untuk menegakkan disiplin dan memberi efek jera," ucap Thobib.
Terkait siswi madrasah yang juga terekam dalam video, Thobib meminta kepala madrasah dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gorontalo untuk memberikan perhatian. Dukungan psikologis maupun sosial diperlukan untuk anak tersebut.
"Kepala madrasah diharapkan segera mengambil langkah-langkah untuk melindungi peserta didiknya," kata dia.
Direktur GTK juga mendukung aparat penegak hukum untuk bertindak sesuai ketentuan. Menurut Thobib, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) perlu dilibatkan guna memberikan pendampingan kepada peserta didik yang menjadi korban tindakan asusila.
"Kasus ini harus menjadi perhatian semua pihak, dan diharapkan ada langkah-langkah cepat untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban serta mencegah kejadian serupa di masa depan," kata dia.