REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Beredarnya video tata cara pemotongan hewan di Rumah Potong Hewan (RPH) Pegirian, Surabaya yang menggunakan pemingsanan. Berawal dari video viral tersebut, sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memberikan tanggapan.
Terkait masih adanya RPH yang belum bersertifikat halal, apakah masyarakat Muslim Indonesia perlu khawatir? Menjawab pertanyaan tersebut, Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Muti Arintawati mengatakan, masyarakat dalam memilih daging harus berhati-hati karena masih ditemukan adanya RPH yang proses penyembelihannya tidak sesuai syariat Islam.
"Kehalalan daging dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat halal," kata Muti kepada Republika.co.id, Jumat (27/9/2024).
Muti menjelaskan, saat ini di Indonesia ada 204 RPH yang sudah memiliki sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), data per September 2024 pada sumber Sihalal BPJPH. Sejumlah 202 RPH di antaranya diaudit oleh LPPOM MUI.
Mengenai apa solusi agar RPH bersertifikat halal? LPPOM MUI mendorong upaya pemerintah untuk menyelesaikan sertifikasi halal di sektor hulu, terutama RPH. Jika itu sudah terpenuhi, maka pelaku usaha yang menggunakan bahan baku di hulu pun akan lebih mudah menghasilkan produk halal (end product).
"Selain itu, penting untuk melakukan edukasi secara masif kepada RPH terkait persyaratan penyembelihan serta pentingnya pelatihan dan uji kompetensi untuk pemenuhan kebutuhan Juleha (Juru Sembelih Halal). Jika itu terpenuhi, maka sertifikasi halal RPH menjadi lebih mudah," ujar Muti.
Muti mengatakan, untuk mendorong terwujudnya halal dari hulu, pada 2023, LPPOM MUI mengadakan Festival Syawal bertajuk “Jaminan Halal Dimulai dari Hulu” sebagai bentuk kepedulian LPPOM MUI terhadap kehalalan produk yang beredar di Indonesia, dimulai dari sumber awal rantai produksi halal, yakni pemotongan daging.
BACA JUGA: Berdoa Agar Allah SWT Membalas Orang yang Menzalimi Kita Boleh, Asalkan…
Acara tersebut diikuti oleh 2.282 peserta Bimbingan Teknis dan 30 Rumah Potong Hewan yang sedang dalam proses sertifikasi. Harapannya, kegiatan ini memicu pasokan daging halal dan kesadaran sertifikasi halal untuk RPH atau Rumah Potong Unggas (RPU) di seluruh Indonesia.
"Sudah ada standar penyembelihan Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal dan SNI 99003:2018 tentang Pemotongan Halal Hewan Ruminansia yang bisa menjadi referensi bagi RPH untuk memenuhi persyaratan sertifikasi halal," ujar Muti.
Halaman selanjutnya ➡️