REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Eksekusi mati terhadap seorang Muslim Amerika Serikat berkulit hitam, Marcellus ‘Khalifah’ Williams dijadwalkan untuk dilakukan di Penjara Bonne Torre pada Selasa (24/9/2024) pukul 18.00 waktu setempat. Williams yang merupakan seorang imam di lembaga pemasyarakatan setempat saat menjalani hukuman sebagai narapidana akan dieksekusi dengan cara disuntik mati.
Sebelum menjalani eksekusi tersebut, Williams diberi kesempatan untuk menulis pesan terakhir. Kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh Williams. “All Praise be to Allah in Every Situation!!! (Segala puji bagi Allah dalam semua kondisi)”ujar Williams lewat sebuah tulisan tangan dalam formulir penjara tertanggal 21 September 2024. Formulir tersebut diunggah oleh Dewan Hubungan Islam-Amerika (CAIR) lewat platform X.
Dalam keterangannya, CAIR mengungkapkan, Mahkamah Agung Amerika Serikat dan Pengadilan Missouri telah melakukan pelanggaran berat terhadap kemanusiaan dalam kasus tersebut.
Marcellus Williams left this as his last statement. pic.twitter.com/mUbdPz6PBT
— Alexis Zotos (@alexiszotos) September 24, 2024
“Kita milik Allah dan kepada-Nya kita akan kembali. Dengan menjatuhkan hukuman mati kepada Imam Marcellus Williams meskipun jaksa penuntut umum telah menyatakan bahwa kasusnya dirusak oleh kesalahan konstitusional dan bahwa bukti DNA menunjukkan ketidakbersalahannya, Mahkamah Agung AS dan sistem pengadilan Missouri telah melakukan pelanggaran berat terhadap kemanusiaan.
Kami mengutuk keras eksekusi yang keji dan tidak adil ini, yang akan menodai reputasi sistem hukum kita selama bertahun-tahun mendatang. Kami mendorong semua Muslim Amerika untuk berdoa bagi Imam Williams. Semoga Allah membalasnya karena menanggapi ketidakadilan selama puluhan tahun dengan keteguhan hati, dan semoga Tuhan memberinya tempat terbaik di surga.”
Kesenjangan rasial pada kasus Williams..