Jumat 20 Sep 2024 17:40 WIB

Pungli di Fakultas Kedokteran Undip, Ulama: Dosa Paling Jelek

Fakultas Kedokteran Undip membenarkan adanya pungli.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi Pungli
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Pungli

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Fakuktas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip) mengakui ada pungli di lingkungan kampus.  Dekan FK Undip Yan Wisnu Prajoko, telah mengakui bahwa praktik perundungan memang terjadi di program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di kampusnya. Terkait di PPDS Anestesia Undip, Yan mengonfirmasi bahwa memang ada tradisi menghimpun iuran oleh mahasiswa junior semester satu untuk memenuhi kebutuhan senior, khususnya untuk kebutuhan makan atau konsumsi.

"Kita ngomong di (PPDS) anestesi saja, di semester satu mereka per bulan (iuran) lebih kurang Rp 20 juta sampai Rp 40 juta per bulan untuk enam bulan pertama. Itu untuk gotong royong konsumsi. Ketika mereka semester dua, giliran (mahasiswa PPDS) semester satu lagi," kata Yan saat diwawancara media di Gedung FK Undip, Jumat (13/9/2024).

Baca Juga

Menurut Yan, dua pertiga dari iuran yang dikumpulkan mahasiswa semester satu PPDS Anestesi Undip digunakan untuk konsumsi. "Bayangkan sekarang makan sekali Rp 30 ribu. Nanti diklarifikasi sama rumah sakit, rumah sakit menyediakan berapa (porsi makan) untuk mereka bekerja. Jadi mereka (mahasiswa PPDS) bergotong royong memenuhi sendiri," ucapnya.

Dia kemudian membantah kabar bahwa uang iuran mahasiswa semester satu PPDS Anestesia Undip digunakan untuk kebutuhan lain, misalnya seperti membayar kredit mobil para senior. "Kalau yang di sini, mereka untuk operasional mereka. Mereka menyewa mobil untuk operasional mereka. Mereka menyewa kos yang dekat dengan (Rumah Sakit) Kariadi supaya dekat. Selalu terkait operasional, terkait studi mereka," ujar Yan.Dia menambahkan, informasi terkait iuran itu diperoleh dari para mahasiswa senior PPDS Anestesia Undip ketika Undip melakukan investigasi internal terkait kematian Aulia Risma Lestari (ARL). ARL adalah mahasiswi PPDS Anestesia Undip di RSUP dr Kariadi yang diduga bunuh diri karena mengalami perundungan dari para seniornya.

Yan mengatakan, saat proses investigasi internal Undip terkait kematian ARL berlangsung, para mahasiswa senior PPDS Anestesia Undip menjelaskan mengapa perlu ada iuran. "Kalau kita mendengarkan cerita mereka, pelaku, terkait iuran, mereka akan menjelaskan rasionalnya, kenapa harus iuran. Tapi saya tahu, bahwa di balik rasional pembenaran Anda, mereka pelaku itu, itu tidak bisa diterima oleh publik. Sehingga saya merasa itu memang harus dihapuskan," ucapnya.

Yan mengungkapkan, dirinya diangkat menjadi dekan FK Undip pada 15 Januari 2024. Pada 25 Maret 2024, Yan menerbitkan surat edaran tentang pungutan iuran mahasiswa junior PPDS Anestesia Undip. "Saya membatasi maksimum Anda boleh iuran Rp 300 ribu per bulan," katanya.

Dia menambahkan, iuran maksismum Rp 300 ribu itu adalah untuk kegiatan para mahasiswa di luar keperluan akademik atau pembelajaran. "Saya tahu lah kadang mereka perlu (hiburan) nyanyi, perlu sepak bola, bulutangkis, itu tidak ada di biaya akademik, di UKT," ujar Yan.

Menurut Yan, penetapan iuran Rp 300 ribu itu hanya berlandaskan asas toleransi dan pengertian. Sebab dia menyadari bahwa menjalankan PPDS Anestesia memang berat.

Dosa paling jelek

Terlepas dari kasusnya, pendakwah yang juga Sekretaris Jenderal Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Ustadz Ahmad Kusyairi Suhail mengatakan, seorang ulama Suni dari Damaskus, yakni Abu Abdullah Muhammad bin Ahmad bin Utsman bin Qaimaz bin Abdullah adz-Dzahabi al-Fariqi atau lebih dikenal dengan nama Imam adz-Dzahabi telah membahas tentang masalah pungli dalam kitabnya yang termasyhur, yakni al-Kabaair, sebuah kitab yang membahas tentang dosa-dosa besar.

Ustaz Kusyairi mengatakan dalam al-Kabaair perbuatan pungli termasuk dalam perbuatan dosa besar dan pelakunya diancam Allah SWT. Ustadz Kusyairi yang juga dosen Dirasat Islamiyyah UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, ini menerangkan, pungli adalah perbuatan yang menzalimi orang lain dan merupakan kejahatan yang melampaui batas.

Pada surah asy-Syura ayat 42 Allah menegaskan, orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas tanpa mengindahkan kebenaran akan mendapatkan siksaan yang pedih. "Allah ingatkan orang beriman untuk tidak memakan harta dengan cara yang batil. Dan salah satu kebatilan itu adalah dengan cara melakukan pungutan-pungutan liar. Maka ini termasuk di antara dosa besar yang diancam dengan siksa yang sangat pedih dan termasuk bagian memakan harta dengan cara batil," kata Ustaz Kusyairi kepada Republika, beberapa waktu lalu.

Menurut Ustaz Kusyairi, kendati pelaku pungli berdalih melakukannya karena ingin membantu orang agar menyelesaikan urusannya lebih cepat, praktik tersebut mempunyai banyak unsur kejahatan. Di antaranya mengambil harta orang lain secara batil, merusak sistem tata kerja yang terbangun, hingga berdampak pada merugikan negara dan lainnya. 

Dalam al-Kabaair, Imam Adz Dzahabi menyebut orang yang melakukan pungutan liar mirip dengan perampok jalanan yang lebih jahat daripada pencuri. Orang yang menzalimi orang lain dan berulang kali memungut upeti, dia itu lebih zalim dan lebih jahat daripada orang yang adil dalam mengambil pungutan dan penuh kasih sayang kepada rakyatnya.

Orang yang mengambil pungutan liar, baik pencatat, pemungutnya, maupun semuanya bersekutu dalam dosa. Mereka sama-sama pemakan harta haram.

Lebih lanjut Ustaz Kusyairi menerangkan, seluruh orang yang terlibat dalam perbuatan pungli, termasuk yang mengoordinasikan kegiatan pungli, juga telah melakukan dosa yang besar. Imam Nawawi menyebut pungli sebagai perbuatan dosa yang paling jelek. Pungli hanya menyusahkan dan menzalimi orang lain. Pengambilan pungli merupakan pengambilan harta dengan jalan yang tidak benar, penyalurannya pun tidaklah tepat.

sumber : Dok Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement