Islam sangat menekankan keadilan dan melindungi kehormatan, tubuh, serta hak-hak perempuan. Pemerkosa dianggap sebagai pelanggar berat atas hak-hak manusia dan syariah Islam. Hak korban untuk mendapat keadilan juga diutamakan, dan pengadilan harus memastikan bukti yang kuat sebelum menjatuhkan hukuman.
Ulama mengategorikan pemerkosaan sebagai tindakan zina. Hukumannya adalah had yang sudah ditetapkan dalam kasus perbuatan zina, yakni cambuk atau rajam. Jika pelaku belum menikah, hukumannya cambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. Jika pelakunya sudah menikah maka hukuman rajam bisa dilaksanakan.
Namun, dalam kasus pemerkosaan ada pengecualian bagi korban. Korban pemerkosaan tidak dikenakan hukuman zina. Dalilnya adalah Alquran surah al-An'am ayat 145. Allah SWT berfirman:
فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَاِنَّ رَبَّكَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
"Siapa pun yang terpaksa bukan karena menginginkannya dan tidak melebihi (batas darurat), maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al-An‘am [6]:145)