Ahad 15 Sep 2024 09:52 WIB

Nikah Sandal Jepit pada Masa Rasulullah

Perempuan ini rela menikah dengan mahar sepasang sandal jepit.

ILUSTRASI Pernikahan.
Foto: Dok Republika
ILUSTRASI Pernikahan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Firman Arifandi dalam bukunya yang berjudul Serial Hadist Nikah IV: Mahar Sebuah Tanda Cinta Terindah memaparkan sebuah hadis tentang pernikahan yang cukup unik. Sebab, mempelai perempuan diberikan mahar berupa sandal jepit.

Hadis tersebut diriwayatkan Ahmad, Tirmidzi, dan Ibnu Majah, dari jalur Amir bin Rabiah. Dalam teks itu disebutkan, seorang wanita dari Bani Fazarah menikah dengan mahar sepasang sandal.

Baca Juga

Mengetahui hal itu, Nabi Muhammad SAW lantas bertanya kepada perempuan itu, "Relakah engkau dinikahi dengan sepasang sandal?"

Wanita tersebut mengiyakannya. Maka, Rasulullah SAW pun membolehkan pernikahan ini terjadi.

عن عامر بن ربيعة , أن امرأة من بني فزارة , تزوجت على نعلين , فقال رسول الله - صلى الله عليه وسلم -: أرضيت من نفسك ومالك بنعلين؟ قالت: نعم، فأجازه

Berangkat dari hadis di atas dan sejumlah nash lainnya, para ulama berpendapat bahwa hukum menyerahkan mahar kepada istri adalah wajib. Ini sejalan dengan Alquran surah an-Nisa ayat keempat.

وَاٰ تُوا النِّسَآءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحۡلَةً‌ ؕ فَاِنۡ طِبۡنَ لَـكُمۡ عَنۡ شَىۡءٍ مِّنۡهُ نَفۡسًا فَكُلُوۡهُ هَنِيۡٓــًٔـا مَّرِیۡٓـــٴًﺎ

"Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati."

Seperti apakah mahar yang ideal?

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement