Senin 02 Sep 2024 09:43 WIB

Soal Jilbab di RS Medistra, MUI: Melanggar HAM dan Konstitusi

MUI menanggapi dugaan pembatasan jilbab di RS Medistra.

 Soal Jilbab di RS Medistra, MUI: Melanggar HAM dan Konstitusi. Foto: Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Soal Jilbab di RS Medistra, MUI: Melanggar HAM dan Konstitusi. Foto: Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Ketua Umum MUI Buya Anwar Abbas menanggapi doal dugaan larangan jilbab bagi dokter di RS Medistra, Jakarta. Dia menyayangkan adanya dugaan diskriminasi tersebut.

"Sehubungan dengan beredarnya berita tentang praktek tidak terpuji yang dilakukan pihak manajemen RS Medistra Jakarta Selatan yang dalam wawancara penerimaan calon tenaga medis dan dokter umumnya ada pertanyaan  apakah sang calon bersedia membuka hijabnya jika diterima untuk bekerja di rumah sakit tersebut? Jika benar hal demikian telah terjadi maka tentu saja hal tersebut sangat tidak etis dan sangat menyakiti hati umat islam," tulis Buya Anwar Abbas dalam pesan singkatnya, Senin (2/9/2024).

Baca Juga

Buya menilai, sikap RS Medistra sangat tidak sesuai semangat dan jiwanya  dengan  pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945 yang berbunyi :  (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

"Untuk itu agar jelas duduk masalahnya dan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan maka MUI meminta kepada pihak RS agar melakukan klarifikasi tentang masalah tersebut," ujar Medistra.

Buya Anwar juga meminta  Kementerian Kesehatan agar turun dengan segera  melakukan investigasi. Karena jika benar hal demikian telah  terjadi maka berarti RS tersebut  telah melakukan pelanggaran HAM dan konstitusi serta telah merusak kerukunan hidup antar umat beragama di negeri ini.

"Dan hal demikian  tentu saja tidak kita inginkan," tulis Buya.

Sebelumnya, beredar di dunia maya surat yang tertulis dokter Diani Kartini bertanggal 29 Agustus 2024 ditujukan kepada Direksi RS Medistra. Surat tersebut berbunyi sebagai berikut.

photo
RS Medistra - (Dok Istimewa )

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement