Kamis 22 Aug 2024 10:28 WIB

Hukum Bekam dalam Islam, Bolehkah?

Secara istilah bekam adalah suatu teknik pengobatan.

Penyedia jasa bekam melayani pengunjung di Pasar Pahing, Sleman, Yogyakarta, Kamis (11/5/2023).
Foto:

Pengobatan alternatif ini termasuk mudah ditemukan di mana-mana. Namun, jika Anda tergoda untuk melakukannya, pastikan Anda tidak melakukannya di sembarang tempat, agar tidak membahayakan tubuh Ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan sebelum melakukan pengobatan ini, di antaranya:

1. Pastikan tempat yang Anda datangi sudah terpercaya dan terjamin keamanannya.

2. Pastikan terapis yang akan menangani Anda seorang profesional terlatih dan bersertifikat yang sudah berpengalaman dalam melakukan prosedur ini.

3. Pastikan alat-alat yang digunakan untuk terapi memiliki kualitas yang baik dan steril. Anda tentu tidak mau kan tertular penyakit dari pasien sebelumnya? Guna mencegah hal tersebut, Anda bisa bertanya langsung kepada terapis terkait kemanan alat-alat yang akan Anda gunakan.

Dari uraian terapi bekam di atas, berbekam tidak tergolong perkara ibadah. Pesan yang terdapat dalam hadis, adalah pesan irsyadi. Yang dimaksud pesan irsyadi adalah manfaat yang terkandung adalah manfaat duniawi, bukan manfaat berupa ibadah. Oleh sebab itu berbekam secara asalnya adalah perkara non ibadah, karena maslahat yang terkandung di dalamnya adalah maslahat duniawi, berupa kesembuhan. Mengingat berbekam adalah perkara mubah, maka padanya berlaku aturan hukum mubah. Di antaranya, amalan mubah bisa berubah menjadi amalan ibadah yang berpahala, karena niat. Sebagai perkara mubah, dan tidak ada indikasi yang membahayakan dari sisi bekamnya, maka Majelis Tarjih mengakui adanya praktik bekam ini, termasuk kedokteran modern mengakui adanya manfaat bekam. pengakuan ini diperkuat oleh jawaban Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, M.A, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah , ketika ditanya tentang hukum bekam pada saat puasa Ramadan, bahwa bekam tidak membatalkan puasa.

Sebagai penutup, Munas Tarjih XXVI di Padang Sumatera Barat tahun 2003 telah mengambil keputusan tentang hukum pengobatan alternatif. Keputusan ini sudah dimuat di buku Himpunan Putusan Tarjih Jilid 3. Pada keputusan ini disebutkan bahwa pengobatan alternatif dapat diterima apabila tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip pengobatan dalam ajaran Islam dan praktik yang diamalkan Nabi saw, yang intinya tertuang dalam syarat-syarat berikut:

1. Syarat pengobat / pelaku pengobatan:

a. memiliki pengetahuan dan keahlian;

b. berakhlak mulia dan tidak merusak atau membahayakan akidah;

2. Obat/alat pengobatan:

a. bukan barang haram atau bertentangan dengan syariah;

b. tidak mengandung unsur membahayakan;

3. Cara/tehnik pengobatan:

a. Tidak mengandung syirik, bid’ah dan khurafat,

b. Tidak berbahaya ataupun membahayakan,

c. Tidak menggunakan unsur jin atau makhluk halus lainnya.

Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat dan memberi pencerahan.

Wallahu a‘lam bish-shawab.

Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Sumber: Majalah SM No 24 Tahun 2021

Suara Muhammadiyah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement