REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama resmi memberikan sertifikasi halal MUI kepada Maison Feerie, Selasa (20/8/2024).
Maison Feerie merupakan gerai bakeri yang berada di bawah naungan PT Rumah Peri Ciptarasa.
Pemberian sertifikasi halal itu dilakukan di salah satu gerai Maison Feerie di sebuah mall di kawasan Bintaro.
"Saya ucapkan selamat, Maison Feerie ini ikut berkontribusi terhadap industri halal Indonesia," kata Muhammad Aqil Irham dalam keterangannya.
Aqil menjelaskan, pihaknya sudah melakukan audit sebelum memberikan sertifikasi halal tersebut.
Proses audit yang dilakukan yakni pengecekan seluruh bahan baku hingga proses produksi.
"Untuk memastikan seluruh bahan baku dan proses produksinya semuanya halal, sudah diaudit oleh auditor halal, sudah difatwa oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)," ujar Aqil.
CEO dan Founder Maison Feerie William Julius mengaku bangga dan bersyukur bisa mendapatkan sertifikasi halal MUI.
"Sertifikasi halal ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menyediakan produk roti dan kue yang tidak hanya lezat tetapi juga aman, serta sesuai dengan nilai-nilai agama konsumen kami. Dengan adanya sertifikasi ini, kami berharap Maison Feerie dapat lebih diterima oleh masyarakat luas dan menjadi pilihan utama dalam produk bakery halal dan berkualitas tinggi," ucap William.
Caption: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama resmi memberikan sertifikasi halal MUI kepada Maison Feerie, Selasa (20/8/2024).