Selasa 20 Aug 2024 11:33 WIB

Pemkot Palangka Raya Libatkan BWI Fasilitasi Sertifikasi Lahan Wakaf

Lahan wakaf harus dikelola secara produktif.

Ilustrasi lahan wakaf.
Foto: dok DKM Al-Hidayah
Ilustrasi lahan wakaf.

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), menggandeng Badan Wakaf Indonesia (BWI) setempat untuk memfasilitasi penataan dan sertifikasi lahan masyarakat yang telah diwakafkan.

"Penataan dan sertifikasi ini diantaranya dilakukan melalui inventarisasi, pencatatan, hingga pengajuan sertifikasi terhadap lahan-lahan yang telah diwakafkan untuk kepentingan umum," kata Penjabat (Pj) Sekda Kota Palangka Raya Achmad Zaini di Palangka Raya, Selasa, saat saat dikonfirmasi terkait Pengukuhan Pengurus BWI Kota Palangka Raya Masa Jabatan 2024-2027.

Baca Juga

Zaini mengatakan pendataan dan sertifikasi lahan wakaf ini karena masih ada sejumlah aset wakaf yang belum tersertifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), karena masih ada kendala pada pemenuhan syarat.

"Untuk itu kami meminta BWI di Kota Palangka Raya juga terus melakukan upaya yang diperlukan, agar nantinya seluruh aset lahan wakaf terdata, tercatat secara rapi, terperinci, dan bersertifikat," katanya.

Dia mengatakan sertifikat tanah atau lahan ini penting dimiliki setiap pemilik tanah, karena merupakan tanda bukti hukum atau kepemilikan yang sah atas tanah yang dimiliki. Apalagi di dalam sertifikat tanah memuat nama pemilik beserta luas lahan yang dimiliki.

Bahkan pada sertifikat induk yang belum dilakukan pemecahan, kata dia, juga akan memuat lama kepemilikan hingga berapa kali tanah tersebut berpindah kepemilikan.

Sertifikasi tanah juga memuat titik koordinat serta tapal batas lahan yang dimiliki sehingga meminimalkan potensi konflik kepemilikan lahan. "Selain itu sertifikasi lahan ini akan membuat tanah yang dimiliki bernilai ekonomi yang lebih tinggi," kata Zaini.

Di sisi lain Pemkot Palangka Raya terus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan BPN setempat untuk mendukung upaya pencatatan, pengamanan dalam bentuk sertifikasi lahan.

Kepala Kemenag Kota Palangka Raya Nur Widiantoro menyampaikan momentum pengukuhan pengurus BWI ini sebagai upaya menggelorakan semangat wakaf dan menjadi salah satu solusi dalam penanganan kemiskinan di Kota Palangka Raya.

Pihaknya juga berharap pengurus BWI Palangka Raya yang baru dikukuhkan menjadikan pendataan dan sertifikasi lahan wakaf menjadi program kerja utama.  

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement