REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah meminta tidak ada larangan penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka putri yang akan bertugas pada peringatan HUT RI 17 Agustus 2024.
"Menolak tegas kebijakan yang melarang penggunaan hijab atau jilbab bagi anggota Paskibraka putri pada saat pengukuhan dan pelaksanaan tugas pada 17 Agustus 2024 di Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN)," kata Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Kamis (15/8/2024).
Kebijakan tersebut, menurut Rohidin juga mencakup perwakilan Paskibraka dari Provinsi Bengkulu yang juga menggunakan jilbab. "Ini diskriminatif dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila serta semangat kebhinekaan Indonesia," kata dia.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah telah mengirimkan surat resmi menyatakan keprihatinan dan peninjauan ulang kembali atas kebijakan tersebut kepada Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Menurut Gubernur Rohidin larangan penggunaan jilbab tidak hanya melanggar hak asasi individu, tetapi juga mencederai prinsip kebebasan beragama yang diatur dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agamanya dan beribadah menurut kepercayaannya.
"Larangan ini tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan justru merusak keragaman yang seharusnya kita junjung tinggi sebagai bangsa. Kebijakan tersebut adalah bentuk diskriminasi yang tidak dapat kami terima," kata Gubernur Rohidin.
Gubernur Rohidin menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk terus menjaga dan melindungi hak-hak warganya, termasuk kebebasan beragama dan berkeyakinan. Ia berharap agar kebijakan yang lebih inklusif dan menghargai keberagaman dapat diterapkan pada upacara-upacara kenegaraan mendatang.
Penolakan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal menuju perbaikan kebijakan yang lebih adil dan tidak diskriminatif, serta mencerminkan semangat persatuan dan kebinekaan yang merupakan inti dari jati diri bangsa Indonesia.