Rabu 14 Aug 2024 20:51 WIB

Setelah Aceh, Yogyakarta dan Jawa Barat Protes BPIP soal Larangan Jilbab Paskibraka

BPIP melarang jilbab bagi Paskibraka dengan alasan penyeragaman.

Rep: Noor Alfian / Arie Lukihardianti/ Red: Muhammad Hafil
Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Jawa Barat mengucapkan ikrar saat pengukuhan Paskibraka Jawa Barat di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (14/8/2024). Para Paskibraka hasil seleksi dari berbagai SMA/SMK di kabupaten/kota se-Jawa Barat ini akan bertugas melaksanakan pengibaran bendera Merah Putih pada upacara HUT Ke-79 RI tingkat Jawa Barat.
Foto: Edi Yusuf
Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Jawa Barat mengucapkan ikrar saat pengukuhan Paskibraka Jawa Barat di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (14/8/2024). Para Paskibraka hasil seleksi dari berbagai SMA/SMK di kabupaten/kota se-Jawa Barat ini akan bertugas melaksanakan pengibaran bendera Merah Putih pada upacara HUT Ke-79 RI tingkat Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Keputusan aturan BPIP yang seolah 'memaksa' anggota Paskibraka melepas jilbab diprotes sejumlah daerah. Di antaranya, dari Pemerintah Provinsi Aceh dan Yogyakarta.

Pemerintah Aceh melalui Badan Kesbangpol berharap BPIP untuk menghargai kekhususan yang dimiliki Aceh dengan membebaskan peserta Paskibraka asal Aceh menggunakan hijab saat upacara berlangsung nantinya.

Baca Juga

"Aceh punya kekhususan yang harus dihargai oleh semua pihak. Kami yakin, BPIP memahami hal tersebut, dimana ini merupakan bagian dari toleransi dan nilai-nilai Pancasila," kata Kabid Bina Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa Kesbangpol Aceh, Munarwansyah, di Banda Aceh, Rabu.

Dirinya juga meminta BPIP untuk konsisten dengan aturan awal, di mana anggota Paskibraka putri dibebaskan mengenakan hijab hingga tugas utama mereka pada 17 Agustus dilaksanakan.

"Harapan kita ya seperti itu, BPIP komit saja dengan aturan awal yang sudah ditetapkan," ujarnya.

Sebagai informasi, Dzawata Maghfura Zuhri merupakan Paskibraka putri asal Aceh yang berkesempatan menjadi salah satu anggota pasukan pengibar bendera pusaka di hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kemudian, beredar informasi bahwa seluruh Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) diharuskan melepas jilbab, termasuk delegasi asal Aceh.

Aturan ini berbeda dengan tahun lalu yang mengizinkan anggota Paskibraka perempuan mengenakan hijab.

Sementara itu, Kepala Kesbangpol Aceh, Dedy Yuswadi, memastikan anggota Paskibraka putri asal Aceh Dzawata Maghfura Zuhri yang sebelumnya tidak mengenakan jilbab saat acara pengukuhan pasukan Paskibraka di IKN telah mengenakan hijabnya kembali.

"Alhamdulillah, tadi pagi saat gladi resik Dzawata sudah mengenakan hijabnya kembali," kata Dedy.

Dalam kesempatan ini, Pj Gubernur Aceh, Bustami berharap semua pihak untuk menghargai kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

"Kita minta semua pihak menghargai kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam UU Pemerintahan Aceh," kata Bustami.

Tidak hanya dari Aceh, Kesbangpol DI Yogyakarta buka suara terkait anggota paskibraka 2024 yang menjadi sorotan karena awalnya mengenakan jilbab namun ketika pengukuhan tidak mengenakan jilbab. 

Kepala Bidang Bina Ideologi dan Kewaspadaan Nasional Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DIY, Djuli Sugiarto mengungkapkan pihaknya telah mengkonfirmasi kabar tersebut ke pihak terkait. Hasilnya, ia mengatakan kalau tidak ada koordinasi dengan pihak daerah terkait hal itu. 

"Jadi kami sudah konfirmasi tentang itu jadi yang pasti kejadian itu tidak ada konfirmasi ke daerah, jadi kami sebagai yang mengirimkan untuk itu mereka gak ada koordinasi," kata Djuli.

Pihaknya juga mengatakan kalau Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tidak mencerminkan semangat pancasila dengan adanya kejadian tersebut. "Tanggapan kita berarti BPIP sudah tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila juga tidak sesuai Pancasila karena melanggar HAM to kan sudah diatur undang undang karena untuk kebebasan (beragama) masyarakat to," katanya. 

Pihaknya juga mengatakan belum mendapat kepastian terkait kabar tersebut dari pihak yang berwenang. Namun, dari informasi yang diterimanya tidak mengenakan jilbab bagi yang mengenakan hanya waktu pengukuhan. 

"Kita sudah konfirmasi ini hanya waktu pengukuhan mereka itu masih simpang siur juga dari sana teman teman pusat itu statmennya gitu," katanya. 

"Jadi mereka ngak tahu sampai kejadian itu setelah pengukuhan tadi itu yang jilbab dicopot itu setelah pengukuhan itu sudah pakai lagi gak tahu kebijakan itu gimana kita belum tahu," katanya menambahkan.

Pihaknya sendiri mengatakan sudah mengirimkan surat ke instansi terkait untuk meminta alasan tidak boleh mengenakan jilbab ketika pengukuhan. Namun, ia mengaku belum mendapatkan kabar. 

"Belum ada jawaban kita mau menyurat mempertanyakan itu (alasannya) istilahnya mau protes, jadi kami diperintahkan untuk membuat surat ke BPIP menanyakan tentang itu ini masih proses itu perintah dari kepala badan Kesbangpol," katanya. 

Pihaknya sendiri mengatakan dari Provinsi DIY ada 4 orang paskibraka yang dikirimkan untuk diseleksi. Namun, hanya ada 2 orang yang diterima. 

"Iya mengirimkan 4 yang lolos 2," katanya mengakhiri.

Sementara, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jawa Barat (Jabar), mempertanyakan mengenai aturan lepas hijab bagi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) untuk upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 RI di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur pada 17 Agustus 2024.

"Kami juga mempertanyakan ke BPIP, kebijakan dan sikap. Karena di seluruh kabupaten dan kota se-Jabar dan di tingkat provinsi gak ada kebijakan lepas jilbab," ujar Kepala Kesbangpol Jawa Barat, Raden Iip Hidajat melalui keterangan resmi, Rabu (14/8/2024).

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement