REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Seorang pria berinisial N (64) di Kota Semarang, Jawa Tengah, yang diduga menganiaya kucing hingga tewas, dan memakan dagingnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana tersebut. Pelaku mengaku mengonsumsi daging itu sejak tiga tahun lalu.
"Tersangka mengakui telah mengonsumsi daging kucing sejak tiga tahun lalu," kata Kanit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Johan Widodo di Semarang, Kamis (8/8/2024). Dalam aksinya, kata dia, pelaku memukul kucing yang ditemuinya dalam kondisi tidur, kemudian dipukul dengan gagang sabit. Pelaku lantas memotong dan merebus daging kucing sebelum mengonsumsinya.
Bagaimana sebenarnya ajaran Islam mengenai penyiksaan terhadap binatang? Umat Islam tidak dibenarkan menyiksa binatang dengan cara tidak memberinya makan. Bahkan, sengaja membunuhnya hanya karena kesenangan. Dalam sebuah hadits, dari Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW bersabda, "Seorang perempuan diazab karena seekor kucing yang dikurungnya sampai mati. Dia pun masuk neraka karena perbuatan itu. Kucing itu tidak diberi makan dan minum ketika dia mengurungnya. Bahkan, dia tidak membiarkannya makan serangga di bumi." (HR Muttafaq 'Alaih).
Syekh Salim bin 'Ied al-Hilali dalam mensyarahkan hadis ini menjelaskan beberapa kandungan. Pertama, umat Islam dilarang membunuh apa pun yang tidak diperintahkan Allah untuk dibunuh dengan cara dibiarkan kehausan meskipun seekor kucing. Kedua, tidak boleh mengurung binatang untuk dijadikan sasaran permainan.
Ketiga adalah anjuran untuk berbuat baik kepada binatang. Keempat, azab dapat menimpa seorang hamba karena hal-hal yang dipandang kecil. Kelima, boleh memelihara binatang dengan cara mengurungnya dengan syarat harus dipenuhi kebutuhannya dan diperlakukan dengan baik.
Berlaku lemah lembut...